Jam Kerja ASN di Sumut Disesuaikan Selama Ramadan 1447 H
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menetapkan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan. Sejumlah perubahan diterapkan pada jam masuk dan pulang ASN di lingkungan Pemprov Sumut.
Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1260/2026 terkait jam kerja ASN selama Ramadan, baik untuk Perangkat Daerah yang bekerja lima hari maupun enam hari per minggu.
“Iya, kita sudah buat edaran terkait jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumut selama Ramadan 1447 Hijriah, yaitu 32,5 jam per minggu,” ujarnya, Rabu (18/2/2026) sore.
Baca juga : Pemkab Samosir Terapkan Manajemen Talenta, Komit Perkuat Sistem Merit ASN
Perubahan jam kerja selama bulan Ramadan terjadi pada waktu masuk dan pulang, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perangkat Daerah dengan 5 hari kerja (Senin–Jumat):
- Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB, istirahat 12.30–13.00 WIB
- Jumat: 08.00–15.30 WIB, istirahat 12.30–13.30 WIB
2. Perangkat Daerah dengan 6 hari kerja (Senin–Sabtu):
- Senin–Kamis & Sabtu: 08.00–14.00 WIB, istirahat 12.40–13.00 WIB
- Jumat: 09.00–14.30 WIB, istirahat 12.30–13.30 WIB
Baca juga : Gaji Desember ASN Simalungun Belum Cair di Sejumlah OPD, Kembali Jadi Sorotan Publik
Meski demikian, Sutan menegaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan layanan publik tetap harus mempertimbangkan pelayanan darurat, keamanan, operasional teknis, atau kerja shift agar pelayanan tetap berjalan.
“Harapan kita, dengan adanya aturan ini, agar bisa dipedomani. Namun perlu perhatian juga bagi perangkat daerah yang menjalankan layanan publik agar pelayanan tetap berkesinambungan,” ujarnya.
Sutan juga menegaskan, selama Ramadan tidak diberlakukan Work From Home (WFH). Artinya, seluruh ASN tetap bertugas di kantor meski jam kerja sudah disesuaikan.
“Kalau WFH, tidak ada. Hanya yang diatur pemerintah, jika memungkinkan, bisa Work From Anywhere (WFA), itu pun nanti mendekati libur Idulfitri,” jelasnya.






