Kanit Reskrim Terancam Sanksi, Jalani Sidang Etik Usai Jadi Tersangka Kasus Remaja Tewas
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa Ipda Akhmad akan menjalani sidang kode etik setelah status tersangkanya ditetapkan.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Akhmad Efendi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Pandu Brata Syahputra Siregar (18), remaja yang disebut-sebut mengalami penganiayaan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Selain Ipda Akhmad, dua anggota bantuan polisi (Banpol), Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Eks Kanit Reskrim Didakwa 17 Tahun Penjara atas Kasus Remaja Tewas di Asahan
“Kami dari Polres Asahan bersama Polda Sumut melaksanakan proses penyelidikan secara profesional. Pelaksanaan sidang kode etik untuk Ipda AE akan digelar di Propam Polda Sumut,” ujar AKBP Afdhal dalam konferensi pers pada Selasa (18/3/2025).
Sidang Etik dan Sanksi untuk Ipda Akhmad Efendi
Meski demikian, AKBP Afdhal belum mengungkapkan kapan sidang etik tersebut akan dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan guna memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
“Sidang etik akan dilakukan secepatnya. Kami mohon doa agar proses ini berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi, menyatakan bahwa Ipda Akhmad telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat. Kasus ini kini telah diambil alih oleh Polda Sumut.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
“Ya, Ipda Akhmad sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat,” ungkap Iptu Anwar Sanusi.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari berbagai pihak, termasuk saksi mata di lokasi kejadian dan pihak medis.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan revisi dari UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara maksimal 17 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kombes Sumaryono.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Kronologi Kejadian
Dari hasil penyelidikan, korban Pandu Brata Syahputra Siregar disebut melompat dari sepeda motor sebelum akhirnya dianiaya oleh para tersangka di lokasi kejadian.
“Korban meloncat dari kendaraan, lalu dikejar dan dianiaya oleh tersangka utama DAB, serta dibantu oleh AE dan YS,” ungkap Sumaryono.
Setelah mengalami penganiayaan, korban sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Setelah kembali ke Polsek, keluarga korban diminta untuk menjemputnya. Namun, keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kasus ini terus dikawal oleh pihak kepolisian guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil dan transparan.






