Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Jalan Sidikalang–Bunturaja Terancam Putus, Kades Desak Pemkab Dairi Bertindak Cepat

Jalan Sidikalang–Bunturaja Terancam Putus, Kades Desak Pemkab Dairi Bertindak Cepat

Kondisi badan Jalan Sidikalang–Bunturaja, tepatnya di Dusun Pandan Bulu, Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, amblas dan terancam putus total. Kerusakan ini mengganggu aktivitas masyarakat.

Dibaca Juga : Robert Panjaitan Perjuangan 5 Tahun Berjualan di Kaki Air Terjun Situmurun

Kepala Desa Sosor Lontung, Jepriadi P. Simaremare, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (21/4/2025), mengatakan pihaknya telah menyurati Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas PUTR dan BPBD agar segera menindaklanjuti kerusakan tersebut.

“Pada tanggal 8 April, kami sudah mengajukan surat permohonan perbaikan. Kami berharap ini jadi perhatian serius dari Pemkab. Jika dibiarkan, jalan bisa putus total. Apalagi truk-truk pengangkut batu dari Dolok Siraut sering melintas di sana, ditambah kondisi musim hujan,” ungkap Jepriadi.

Sementara itu, terkait banyaknya truk bertonase besar yang diduga sebagai penyebab kerusakan jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Dairi telah menyusun rencana razia gabungan

Sebelumnya, Plt. Kepala Dishub Dairi, Hasudungan L.H Sianturi, dengan tegas menyebutkan razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas rusaknya sejumlah ruas jalan, termasuk di sekitar pusat Kota Sidikalang.

“Kami telah mengirimkan surat larangan beroperasi kepada pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) asal Dolok Siraut sejak Februari 2025. Surat bernomor 500.II.9.3/616/Dishub/II/2025 sudah dikirim berulang kali, tapi sayangnya masih belum diindahkan,” ujarnya, Sabtu (22/3/2025).

Razia gabungan yang akan melibatkan Polri, TNI, dan Satpol PP ini akan menindak tegas truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian jenis kendaraan dengan muatan batu yang diangkut. Hal ini menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan serta ketidaknyamanan pengguna jalan lainnya,” kata Hasudungan.

Dibaca Juga : Polres Simalungun Siap Tindak Tegas Ormas Pungli Bermodus Uang Keamanan

Ia pun menegaskan, pengusaha maupun sopir truk wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau masih melanggar, kami tidak segan-segan ambil tindakan tegas,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan