Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Jalan Rusak Parah, DPRD Labura Desak Pemekaran Aek Kanopan Timur

Jalan Rusak Parah, DPRD Labura Desak Pemekaran Aek Kanopan Timur

Meski berstatus sebagai kelurahan yang terletak di ibu kota Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Aek Kanopan Timur justru menghadapi kondisi infrastruktur yang memprihatinkan. Fasilitas jalan di wilayah ini disebut-sebut tak ubahnya seperti desa tertinggal.

Dibaca Juga : Puskesmas Tanah Jawa Galakkan Edukasi HIV/AIDS Tekan Penularan dan Hapus Stigma

Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Labura, H Rori Syahputra Tambunan, saat melaksanakan reses di Lingkungan VIII Sibenggol-benggol, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Selasa (20/5/2025). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 200 warga yang antusias menyampaikan aspirasi mereka.

Dalam sambutannya, Rori yang juga berdomisili di Aek Kanopan Timur mengungkapkan kondisi tersebut telah disampaikannya dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Labura Tahun Anggaran 2024.

“Saya sebut Aek Kanopan Timur ini kelurahan dengan rasa desa tertinggal. Padahal ini berada di pusat pemerintahan kabupaten,” ujarnya.

Terkait kelanjutan pembangunan jalan dari arah Suka Rendah, Rori menyebutkan dirinya telah mengusulkan perbaikan melalui skema e-Pokir (Pokok-pokok Pikiran DPRD). Ia berharap usulan tersebut bisa direalisasikan tahun depan.

“Program yang dilaksanakan saat ini merupakan warisan dari DPRD periode sebelumnya. Mudah-mudahan ke depan pembangunan jalan ini bisa terealisasi,” ucap anggota Komisi C itu.

Rori juga menyampaikan dukungannya terhadap rencana pemekaran Kelurahan Aek Kanopan Timur. Menurutnya, jika pemekaran terjadi dan terbentuk desa baru, maka wilayah tersebut akan bisa mengakses dana desa yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

Ia menambahkan, kajian ilmiah terkait pemekaran sudah diterima dan dinyatakan layak oleh pihak berwenang.

“Informasi terakhir dari Dinas PMD, kajian ilmiah untuk pemekaran Aek Kanopan Timur sudah lengkap dan diterima. Tinggal menunggu penentuan batas geospasial dari pusat. Insyaallah akan kita kawal prosesnya,” katanya.

Dibaca Juga : Polsi Segera Hadirkan Ahli Lingkungan Ungkap Modus Pembalakan Liar di Hutan Repa

Sebelumnya, Lurah Aek Kanopan Timur, Ibrahim Cholili Nur, menyampaikan pihaknya telah mengajukan berkas persyaratan lengkap untuk pemekaran wilayah. “Seluruh persyaratan administrasi sudah kami lengkapi dan ajukan. Kini tinggal menunggu proses lebih lanjut di tingkat pusat,” tuturnya

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan