Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Jaksa Tuntut Mucikari Asal Labusel 7,5 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Mucikari Asal Labusel 7,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut Pari Indayani alias Kelin (22), seorang mucikari asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” ujar JPU Bastian Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/2).

Baca Juga: 4 Kelompok Orang yang Tak Disarankan Minum Rebusan Daun Salam

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.

Pari Indayani ditangkap Polda Sumut atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual yang terjadi di Hotel Adimulia, Kota Medan. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas prostitusi di lokasi tersebut.

Menurut dakwaan JPU, pada 14 Juli 2024, Pari Indayani seorang mucikari menawarkan pekerjaan layanan seksual dengan imbalan Rp5 juta kepada seorang PSK bernama Suci Wanda Rahmadani alias Cici. Setelah setuju, Cici bertemu dengan seorang pelanggan bernama Joni Saputra di kamar hotel yang telah disepakati.

Di dalam kamar, terdakwa menerima uang Rp10 juta dari Joni Saputra untuk jasa layanan tersebut. Namun, aksi tersebut terungkap setelah pihak kepolisian yang sudah melakukan pemantauan melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Terdakwa, Cici, dan Joni Saputra kemudian diamankan oleh polisi bersama barang bukti berupa dua unit handphone serta uang tunai Rp10 juta.

Hakim Ketua Hendra Hutabarat menunda persidangan hingga Senin (3/3) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

“Terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” ujar JPU.

Kini, masyarakat menantikan keputusan hakim terkait kasus ini, yang menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan perdagangan orang di Sumatera Utara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan