Jaksa Tuntut Dua Pelaku Pembunuhan Kakek di Asahan 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara masing-masing 10 tahun terhadap dua terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan seorang kakek bernama Darman, 58 tahun, di rumahnya, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Kedua terdakwa adalah Sapriadi alias Rizal alias Kunting, 26 tahun dan Andika Gustari, 30 tahun.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan dalam persidangan yang telah dibacakan jaksa yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sabtu (20/12/2025).
Dalam dakwaan disebutkan, kejadian ini bermula pada Kamis (29/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Kedua terdakwa yang bertetangga melihat korban menjual barang-barang botot dan menerima sejumlah uang.
Kedua terdakwa yang sedang membutuhkan uang memiliki ide jahat setelah melihat Darman baru saja menerima uang dari hasil penjualan botot.
“Korban Darman menjual barang bekas kepada tukang botot yang datang ke rumahnya. Darman menjual botot disaksikan oleh Sapriadi dan terdakwa Andika,” tulis JPU pada dakwaannya.
Baca juga : Tragis, Kakek 80 Tahun di Batu Bara Tewas Terjebak di Sumur Belakang Rumahnya
Rencana merampok Darman kemudian disusun. Mereka menunggu korban pulang dari warung kopi pada pukul 01:00 WIB dini hari dan masuk ke dalam rumah.
Mereka kemudian menyekap Darman dengan kain, menindih badannya, mengikat kedua kaki dan tangan korban hingga ia meninggal dunia dalam keadaan lemas.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua terdakwa menghitung uang yang diambil dari rumah korban sebesar Rp6 juta. Kemudian, uang tersebut dibagi dua.
Pada kasus tersebut terdakwa Andika telah terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polres Asahan pada tanggal 7 Juni 2025.
Kemudian, polisi menangkap terdakwa Sapriadi pada Senin (23/6/2025) sekira pukul 21.00 WIB di KM 30 Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke 1 dan ke 2, Ayat (3), dan Ayat (4) KUHP.






