Jaksa Tuntut 1,5 Tahun Penjara untuk Eks Pemain Timnas, Apa Sebabnya?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, menuntut 1,5 tahun penjara terhadap eks pemain timnas U-20, Irfan Raditya (36), atas kasus dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
“Terdakwa dituntut satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider empat bulan kurungan,” ujar Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang, Yus Iman Mawardin Harefa, di Medan, Kamis (6/3).
Jaksa menyatakan bahwa mantan pemain timnas AFF Cup U-20 di Palembang pada 5-19 Agustus 2005 itu terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp365 juta.
Baca Juga: Kisah Wanita 21 Tahun Kena Stroke, Bermula dari Sakit Kepala Tak Kunjung Sembuh
“Terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Yus Iman.
Meski demikian, jaksa tidak menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara, karena Irfan telah mengembalikan dana yang dinikmatinya sebesar Rp262 juta.
“UP tidak ada, karena dia telah melunasi semua kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (12/3) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Sebelumnya, Irfan Raditya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan, UIN Sumut. Ia ditangkap oleh Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu bersama tim intelijen Kejari Tangerang Selatan pada Jumat (4/10/2024) di Jakarta.
Selain Irfan, tim penyidik Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Saat ini, mereka berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Kelima terdakwa tersebut adalah Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Surbakti (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) selaku penyedia perusahaan konsultan pengawas dan perencana.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Irfan Raditya pernah menjadi bagian dari timnas U-20 dan kini harus menghadapi proses hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi.






