Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Anak Tiri di Medan
Zul Iqbal, terdakwa kasus penganiayaan anak tiri berinisial AYP hingga meninggal dunia di Kota Medan, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zul Iqbal dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap Rizqi, Jumat (12/12/2025) sore.
Baca Juga : Begal Sepasang Kekasih, Tiga Remaja Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun ke Penjara
Selain itu, jaksa menuntut pria berusia 38 tahun asal Jalan Rahmadsyah, Medan, membayar denda sebesar Rp60 juta subsider empat bulan kurungan jika denda tersebut tidak sanggup dibayar.
Jaksa menilai perbuatan Zul telah memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal JPU.
Baca Juga : Kematian Tragis Anak Tiri di Medan, Terungkap Dugaan Penyiksaan dan Ancaman Bunuh Diri
Perbuatan Zul mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dalam persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta bersikap berbelit-belit, yang menjadi keadaan memberatkan.
Sementara keadaan meringankan, Zul belum pernah dihukum.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet memberikan kesempatan kepada Zul untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (16/12/2025).
Untuk diketahui, Zul dituduh melakukan penganiayaan terhadap AYP hingga meninggal dunia pada akhir Maret 2025.
AYP saat itu berusia 3,5 tahun dan merupakan anak kandung Anlyra Zafira Lubis yang saat ini berada di Malaysia dengan alasan bekerja.






