Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara untuk Ibu yang Aniaya Anak Kandung di Medan
Jaksa tuntut Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut Dewi Tiffany Nisha (38) dengan hukuman satu tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, KGJ (6).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dewi Tiffany Nisha dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar JPU Septian Napitupulu dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/3).
Jaksa tuntut menilai Dewi terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: 5 Minuman Penurun Kolesterol yang Mudah Ditemukan, Nomor 3 Paling Efektif!
Sidang ditunda hingga Selasa (18/3) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Penganiayaan Berawal dari Emosi
Dari dakwaan sebelumnya, insiden penganiayaan terjadi di rumah terdakwa di Kecamatan Medan Sunggal pada Jumat (20/9/2024). Dewi memukul anaknya berulang kali dengan ikat pinggang hingga menyebabkan luka memar di tubuh depan dan belakang korban.
Dalam sidang, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Ia mengaku saat itu dalam kondisi stres dan terpancing emosi karena anaknya diduga berbohong terkait stiker yang hilang di sekolah.
“Saya emosi saat itu. Saya memang memukul dengan ikat pinggang berulang kali, tapi tidak mencekik,” ujar Dewi.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Ia juga menyatakan siap menerima hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya menyesal dan siap dihukum,” tuturnya.
Sidang lanjutan akan menentukan apakah majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan putusan berbeda bagi terdakwa.






