Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Jaksa Jemput Paksa Terduga Mafia Tanah 87 Hektare di Asahan

Jaksa Jemput Paksa Terduga Mafia Tanah 87 Hektare di Asahan

Drama panjang kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Asahan akhirnya ditindak. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menjemput paksa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon, pria yang terbukti memalsukan surat tanah dan menyerobot lahan seluas 87 hektare milik warga.

Ucok Ibon diketahui menggunakan Surat Ganti Rugi (SGR) tahun 2014 atas nama A Majid Sitorus untuk mengklaim tanah milik korban bernama Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Klaim tersebut belakangan terbukti bermasalah dan menjadi pintu masuk praktik pemalsuan dokumen pertanahan yang merugikan korban dalam skala besar.

Keabsahan surat yang digunakan Ucok Ibon runtuh setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menyatakan dokumen tersebut palsu. Putusan MA Nomor 1017 K/PID/2017 menegaskan status pemalsuan surat.

Tim dari Kejari Asahan akhirnya mengeksekusi Ucok Ibon pada Rabu malam (17/12/2025) kemarin berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1742 K/Pid/2025 tertanggal 24 September 2025. Eksekusi dilakukan setelah terpidana dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan resmi jaksa penuntut umum.

Ucok Ibon dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat. Penjemputan paksa dilakukan di Jalan Karya, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, setelah aparat memastikan keberadaan terpidana.

“Kami mengamankan terpidana di wilayah Kisaran Timur. Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ujar Kasi Intel Kejari Asahan, Heryanto Manurung dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Baca juga : Kejari Karo Danke Rajagukguk dan Polres Tanah Karo Sepakat Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum

Karena tidak ada itikad baik dari terpidana, jaksa eksekutor akhirnya bergerak langsung ke lapangan. Proses penangkapan dilakukan dengan pengamanan ketat dan melibatkan Tim Intelijen TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan guna memastikan eksekusi berjalan lancar.

“Terpidana kami jemput langsung dari rumahnya untuk kemudian dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” kata Heryanto.

Langkah tegas Kejari Asahan ini menuai apresiasi dari berbagai pihak. Pengamat hukum Darmawan Yusuf menilai penegakan hukum tersebut sebagai bukti keseriusan kejaksaan dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.

Menurut Darmawan, tindakan ini tak lepas dari atensi serius Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap perkara-perkara yang sudah inkrah namun terpidananya berupaya menghindar dari hukuman.

“Kami mengapresiasi Kejari Asahan yang menjalankan perintah secara profesional. Ini bukti bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kelicikan para mafia tanah,” ucapnya.

Ia menegaskan eksekusi ini menjadi sinyal keras bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat atas tanahnya. Praktik manipulasi dokumen dan klaim sepihak tidak lagi bisa ditoleransi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan