Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Isu Kutipan PPPK di RSUD Aekkanopan Heboh, Warga Labura Angkat Bicara

Isu Kutipan PPPK di RSUD Aekkanopan Heboh, Warga Labura Angkat Bicara

Isu dugaan kutipan dana untuk keperluan administrasi dan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dibaca Juga : Puluhan Pejabat Pemko Pematangsiantar Resmi Dilantik, Junaedi Sitanggang Dorong Profesionalisme

Hal tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah terjadi keramaian di RSUD Aekkanopan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Di salah satu ruangan rumah sakit tersebut, sejumlah PPPK paruh waktu dikabarkan dikumpulkan dan dimintai uang sebesar Rp7 juta per orang.

Namun, permintaan tersebut mendapat penolakan dari sekitar 200 PPPK yang bekerja di institusi itu. Dalam sebuah unggahan yang kini telah dihapus, para PPPK menyatakan hanya sanggup membayar sebesar Rp1 juta.

Direktur RSUD Aekkanopan, dr Juri Freza, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (3/10/2025), belum memberikan tanggapan terkait kabar adanya pungutan untuk administrasi dan penempatan PPPK tersebut.

DPRD Angkat Bicara

Sehari sebelumnya, anggota DPRD Labura, H Zaharuddin Tambunan, juga menyoroti isu ini melalui unggahan Facebook pribadinya. Ia menuliskan:

“Mulai terciumku dan ada yang melapor. Dengan lulus PPPK atau paruh waktu… Para jin dan hantu mulai Jumat ini akan berkeliaran mendatangi rumah-rumah yang lulus. Rp5 juta–Rp15 juta yang akan mereka tarik.”

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Labura ini menegaskan bahwa jika ada pihak yang menjual-jual jabatan atau mengatasnamakan pejabat, kepala dinas, atau lembaga seperti DPRD, maka hal tersebut adalah kebohongan besar.

“Secara pribadi, ayahku sendiri tidak pernah mengajari saya untuk memeras honorer,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Labura V itu.

Zaharuddin bahkan mendorong para PPPK untuk merekam atau memvideokan setiap upaya pemungutan dana yang terjadi sebagai alat bukti.

“Satu laporan dan alat bukti yang cukup, itu akan saya ganti Rp5 juta–Rp10 juta,” tulisnya.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak rumah sakit maupun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengenai dugaan pungutan liar tersebut.

Dibaca Juga : KPAD Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pencabulan Siswi SMP

akan terus memantau perkembangan isu ini dan mendorong semua pihak untuk menjaga transparansi dalam proses administrasi dan penempatan ASN maupun PPPK di wilayah Labura.

Komentar
Bagikan:

46 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan