Isu Anggaran Rp100 Miliar untuk Bupati Deli Serdang, Pemkab: Itu Hoaks
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyebut sedang melakukan kajian hukum atas penyebaran disinformasi tentang anggaran khusus Bupati Deli Serdang yang disebut-sebut mencapai Rp100 miliar.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang Muslih Siregar menegaskan informasi tersebut tidak benar dan telah masuk ke ranah disinformasi, fitnah, dan kebencian.
“Pemberitaan tidak benar (hoaks) yang diterbitkan sejumlah portal berita dan akun media sosial, baik instagram, tiktok dan lainnya itu sudah masuk dalam kategori DFK, disinformasi, fitnah, dan kebencian,” kata Muslih dilansir dari laman resmi Pemkab Deli Serdang, Kamis (4/9/2025).
Dikatakan Muslih, Pemkab akan melakukan somasi kepada media-media yang dengan sengaja menyebarkan informasi hoaks tersebut.
Baca Juga : Dukung Kebersihan dan Kesehatan, Pemkab Deli Serdang Perbaiki 540 Toilet Sekolah
Dia menyebut berita dugaan anggaran khusus sebesar Rp100 miliar untuk Bupati serta biaya makan-minum sebesar Rp29 miliar itu tidak memiliki data yang valid.
Pembuat berita disebutnya tidak mengonfirmasi data itu kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, sehingga diduga ada unsur kesengajaan dalam penyebaran disinformasi tersebut.
“Ada dugaan media dimaksud menyebarkan berita fitnah yang bertujuan menyebar kebencian kepada Bupati Deli Serdang,” ujarnya.
Lebih jauh, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang Hendri Adiwijaya menjelaskan, hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Hendri mengatakan dengan adanya aturan tersebut kepala daerah maupun wakil kepala daerah tidak mungkin mengelola anggaran di luar ketentuan.
“Karena itu, kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang sengaja disebarkan,” tandas Hendri Adiwijaya dilansir dari laman resmi Pemkab Deli Serdang.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebut Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mendapat anggaran operasional khusus kepala daerah dengan jumlah fantastis, mencapai Rp100 miliar.
Berita yang tersebar dengan foto Bupati Deli Serdang sebagai sampulnya itu juga menyebut sebanyak Rp29 miliar dari anggaran digunakan hanya untuk keperluan makan dan minum Bupati.
Narasi yang beredar mengatakan bahwa anggaran fantastis itu tak sejalan dengan seruan Asri Ludin selama ini yang kerap menggembar-gemborkan soal efisiensi anggaran, serta bertentangan dengan instruksi Presiden untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang Dheny H Ginting menjelaskan, total belanja pegawai di 10 (sepuluh) Bagian yang ada dalam Setdakab Deli Serdang beserta operasionalnya di tahun ini hanya sekitar Rp29 miliar.
Ini sebagaimana yang tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang tahun 2025.
Dia menyebut anggaran itu terbagi dalam tiga pos utama. Pertama, belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar Rp27 miliar.
Kedua, belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sekitar Rp305 juta.






