Israel Bekukan RUU Aneksasi Tepi Barat Usai Dikritik Donald Trump
Israel pada Kamis (23/10/2025), membekukan rancangan undang-undang (RUU) tentang rencana menganeksasi wilayah pendudukan Tepi Barat yang lolos dalam pemungutan suara awal di Knesset, parlemen Israel, sehari sebelumnya.
Dibaca Juga : Semarak HUT ke-75 Pemkab Tapsel Gelar Perkemahan “Tapsel Bangkit” untuk Pererat Persaudaraan Pramuka Tabagsel
Ofir Katz, ketua koalisi pemerintah Israel, dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Antara mengatakan RUU untuk aneksasi penuh Tepi Barat dan aneksasi permukiman skala besar Maale Adumim di dekat Yerusalem tidak akan dilanjutkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Parlemen Israel pada Rabu (22/11/2025) memberikan suara mendukung dua RUU tersebut untuk menerapkan hukum dan administrasi Israel di semua permukiman yang berada di Maale Adumim serta Tepi Barat. Voting tersebut dilakukan saat Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance berkunjung ke Israel.
Berbicara kepada awak media di Bandar Udara Internasional Ben Gurion di luar Tel Aviv sebelum keberangkatannya pada Kamis lalu, Vance menyebut voting itu sebagai “aksi politik” yang tidak memiliki makna praktis.
“Jika memang aksi politik, itu adalah aksi politik yang sangat bodoh dan secara pribadi saya merasa tersinggung karenanya,” ujar Vance.
Kantor pemimpin Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa voting parlemen ihwal aneksasi “merupakan provokasi politik yang disengaja oleh oposisi untuk menimbulkan perselisihan selama kunjungan Wakil Presiden AS JD Vance ke Israel.”
Dibaca Juga : Pemko Sibolga Gelar Pemagangan Kaula Muda dan Pelatihan Otomotif, Dorong Produktivitas dan Cegah Narkoba
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa Partai Likud, yang dipimpin oleh Netanyahu, “tidak memberikan suara untuk dua RUU ini…. Tanpa dukungan Likud, RUU ini kemungkinan besar tidak akan berlaku.”







https://shorturl.fm/tDrpx
https://shorturl.fm/hryZm
https://shorturl.fm/Bfygk