Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Ismail Nasution Ditangkap Lagi Usai Sempat Dibebaskan Polisi

Ismail Nasution Ditangkap Lagi Usai Sempat Dibebaskan Polisi

Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan, kembali menangkap Ismail Nasution, 58 tahun, pada Minggu 13 April 2025, dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Ismail Nasution ditangkap di Jalan Akasia, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, selepas melarikan diri ke Riau.

Ferry menyebut, harusnya Ismail Nasution ditangkap pada Rabu lalu, namun karena desakan sejumlah Orang Tidak Dikenal (OTK) yang saat itu mencoba menyerang polisi. Ismail terpaksa dilepaskan bersama seorang pria lainnya berinisial T.

“Jadi Ismail ini sempat dilepas dan kita tangkap kembali,” ujar Ferry Senin (14/4/2025).

Ferry menegaskan, pengungkapan kasus ini komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas narkoba dan menindak tegas segala bentuk perlawanan terhadap petugas.

“Tindakan melawan dan menghalangi petugas adalah pidana serius. Polda Sumut bersama TNI tidak akan mentolerir bentuk apapun dari upaya menghambat penegakan hukum,” ucapnya.

Perwira menengah Polri itu menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya, termasuk tersangka T yang masih buron.

Baca Juga : Modus Ambil Kesempatan, Pelaku Bawa Kabur Motor yang Kuncinya Masih Tergantung!

Untuk diketahui, pada Rabu 9 April 2025 malam, personel Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, melakukan penggerebekan terhadap aktivitas narkoba di Jalan Proyek Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Awalnya polisi menangkap sebanyak lima orang terduga pelaku, masing-masing diketahui berinisial I atau Ismail Nasution, T, D, AS dan WK. Penangkapan itu tidak berjalan mulus, dimana puluhan OTK mencoba menyerang polisi serta meminta Ismail Nasution dan T untuk dilepaskan.

Polisi yang kewalahan saat itu lantaran banyak OTK yang mencoba menyerang, terpaksa melepaskan Ismail dan T. Sementara, D, AS dan WK berhasil dibawa ke markas besar Polres Belawan.

Akibatnya penyerang itu, polisi tidak hanya kehilangan dua orang tangkapan nya, melainkan kehilangan dua unit sepeda motor personil dimana dibakar oleh para pelaku di lokasi.

Tidak lama setelah penyerangan itu, Polda Sumut dan Polres Belawan turun ke lokasi tepatnya pada Jumat 11 April 2025, serta menangkap 7 orang pelaku pembakaran motor dan pelaku penyerangan tersebut.

Ketujuh pelaku masing-masing berisi I, 31 tahun, RH, 39 tahun, JS, 35 tahun, AG, 40 tahun, AS, 28 tahun, AS, 38 tahun dan DP, 20 tahun. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan