Analisasumut.com
Beranda AKTUAL IRT di Sidimpuan Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Pakaian Dalam

IRT di Sidimpuan Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Pakaian Dalam

Polres Padangsidimpuan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EI (45) atas dugaan membawa narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan oleh pelaku di pakaian dalamnya.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi, menjelaskan bahwa pelaku IRT ditangkap di salah satu loket angkutan umum di Jalan Raja Inal Siregar, Rabu (15/1/2025). Sabu itu diketahui dibawa pelaku dari Kota Tanjungbalai.

Baca Juga: Larangan Kendaraan Roda Enam Ke Atas di Jalur Batu Jomba Masih Berlaku

“Personel Polwan yang melakukan pemeriksaan mendapati satu bungkus diduga berisi sabu-sabu yang disimpan tersangka di pakaian dalamnya,” kata Gunawan, Jumat (17/1/2025).

Gunawan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Tanjungbalai menuju Padangsidimpuan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di lokasi.

Petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 49,09 gram. Berdasarkan keterangan EI, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang pengedar berinisial C.

“Tersangka juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta jika barang tersebut berhasil diserahkan kepada pemesan,” ungkap Gunawan.

Baca Juga: Calon Pengantin Wanita di Taput Larikan Mahar Rp 20 Juta, Pihak Keluarga Kecewa

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Gunawan menegaskan pihaknya terus menyelidiki dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

“Petugas masih menyelidiki dan mengejar pelaku lainnya, termasuk pemesan barang haram ini,” tutupnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan