IRT di Perdagangan Diciduk Polisi karena Jual Pil Ekstasi Bermotif Hello Kitty
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NV alias Via bersama teman prianya kompak jadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi (XTC).
Akibat aksi nekatnya, Via bersama teman prianya berinisial AD ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyita 10 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Baca Juga : Polisi Ringkus Satu Pelaku Curanmor di Kafe Kuphi Medan, Satu Lagi Buron
Dalam pemeriksaan, tersangka Via mengaku nekat mengedarkan XTC itu karena tergiur untung Rp 100 ribu.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari Polisi menyaru sebagai pembeli (undercover buy) Polisi dan Via janji bertemu di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Medan Maimun.
Wanita asal Hutan VI Sumanggar, Perdagangan, Simalungun ini pun mendatangi lokasi bersama AD.
Saat akan menyerahkan XTC sesuai pesanan, keduanya langsung ditangkap poliai yang menyaru sebagai pembeli.
Baca Juga : Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi di Galaxy Hall Tanjungbalai, Lima Tersangka Ditangkap
“Kita memesan 10 butir dan disanggupi tersangka. Lalu ia pergi mengambil barang dan kembali untuk menyerahkan pesanan. Langsung keduanya kita ringkus,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangannya, Minggu (21/9/25).
Dari keduanya, turut diamankan barang bukti 10 butir XTC yakni 4 butir berwarna pink, 3 butir berwarna kuning dan 3 butir lagi berwarna ungu logo Hello Kitty.
“Tersangka mengaku per butir mendapat keuntungan Rp100 ribu. Bisnis haram ini sudah satu bulan dijalankan kedua tersangka,” kata kasat.
Keduanya juga mengaku mendapat barang tersebut dari pria berinisial JF. Tersangka beli Rp150/butir dan dijual Rp 250 ribu/butir.
“Kedua tersangkan sudah kita tahan. Tim masih melakukan pengembangan untuk memburu JF,” pungkas AKBP Thommy Aruan.






