Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS IRT di Labuhanbatu Dibekuk di SPBU Bawa 11 Paket Sabu, Polisi Ungkap Modusnya

IRT di Labuhanbatu Dibekuk di SPBU Bawa 11 Paket Sabu, Polisi Ungkap Modusnya

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ARP alias Dewi Sartika, 27 tahun, warga Gang Ikhlas, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan Unit Reskrim Polsek Na IX-X di kawasan parkiran SPBU Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (7/6/2025) sore.

Dibaca Juga : Antisipasi Keramaian, Polres Tapteng Intensifkan Patroli di Libur Panjang Akhir Pekan

Informasi yang diperoleh, Minggu (8/6/2025) penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Na IX-X. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda DM. Manik, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu, terdiri dari satu bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal seberat 1,16 gram dan sepuluh bungkus plastik klip transparan lainnya dengan total berat 1,85 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Rantauprapat. Ia juga menyebutkan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Kasubsi PID M Sie Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, mengapresiasi langkah cepat dan sigap Unit Reskrim Polsek Na IX-X dalam mengungkap kasus ini.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami, baik di Labuhanbatu maupun Labuhanbatu Utara. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami serius dan terus berkomitmen melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya,” tutur Arwin.

Dibaca Juga : Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000 di Akhir Pekan, Simak Penyebabnya!

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan