Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS IRT di Jalan Aluminium Raya Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

IRT di Jalan Aluminium Raya Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NO alias Nelly yang tinggal di Jalan Aluminium Raya Gang Impian, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diciduk polisi.

Pasalnya, wanita berusia 34 tahun ini telah nekat menjual Narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran tempat tinggalnya.

Pelaku diciduk polisi di sebuah rumah kosong yang ada Jalan Aluminium Gang Turi, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga : Bawa 3 Gram Sabu, Pria di Kabanjahe Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Guna pengusutan lebih lanjut, NO alias Nelly inipun digiring polisi ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan beserta dengan barang buktinya berupa 4 plastik klip berisi sabu seberat 1,29 Gram, uang tunai Rp194.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet modifikasi untuk menyekop sabu dan satu dompet hitam.

“Pelaku ditangkap saat hendak menyerahkan satu paket sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan menyerahkan uang tunai Rp 50.000,“ terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (15/8/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu seberat 1,29 gram, uang tunai Rp194.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet modifikasi untuk menyekop sabu, dan satu dompet hitam.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Medan, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya diperoleh dari seseorang bernama Boy yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Tersangka baru satu minggu terlibat dalam peredaran sabu dan memperoleh keuntungan Rp80.000 per Gram. Sabu seberat 1,29 Gram yang disita diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 10 orang,” ujar AKBP Thommy.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan