Warga Khawatir, IPAL SPPG Tebing Tinggi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan Bintang Ceria Indonesia milik inisial AB di Kompleks Perumahan Mutiara Residence, Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, diduga tidak dibangun sesuai standar.
Dugaan tersebut terkuak saat terlihat kolam penampungan limbah terbuka berada tepat di bagian depan bangunan SPPG. Kondisi ini dinilai tidak lazim serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Selain itu, pipa penghubung dalam sistem IPAL juga diketahui belum terpasang sepenuhnya dan masih dalam tahap pengerjaan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa sistem pengolahan limbah belum berfungsi secara optimal.
Baca juga : Belum Miliki SLHS, Lima SPPG di Batu Bara Terhenti Sementara
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, Syahputra, membenarkan bahwa IPAL di SPPG tersebut tidak sesuai dengan standar.
“Benar, IPAL di SPPG tersebut tidak sesuai standar. Kami juga telah melakukan peninjauan ke lokasi pada Jumat, 13 Maret 2026 lalu,” ucapnya.
Dikatakannya, dalam kunjungan tersebut, tim memberikan sejumlah arahan kepada pengelola, di antaranya penyediaan tempat pembuangan sampah yang terpisah antara organik dan anorganik.
“Dalam pertemuan itu, perwakilan yayasan menyatakan komitmennya untuk segera merealisasikan pembangunan IPAL sesuai arahan. Dalam waktu dua hari ke depan, kami akan turun lagi ke SPPG itu,” tuturnya.
Ia menjelaskan, IPAL yang baik harus mengikuti standar sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam sistem pengolahan limbah domestik, terdapat tahapan-tahapan yang wajib dilalui agar hasil olahan aman dibuang ke lingkungan.
“Secara standar, limbah pertama harus masuk ke grease trap untuk memisahkan minyak dan lemak. Setelah itu, masuk ke bak ekualisasi, fungsinya untuk pengendapan sekaligus homogenisasi antara air dan kandungan limbah,” katanya.
Baca juga : Bupati Maya Tegaskan SPPG Wajib Penuhi Standar Gizi MBG di Labuhanbatu
Selanjutnya, limbah diproses ke bak pengolahan biologis, dimulai dari bak anaerob dan kemudian ke bak aerob. Pada tahap ini, mikroorganisme bekerja mengurai zat organik, baik tanpa oksigen maupun dengan bantuan oksigen.
“Setelah itu masuk ke bak clarifier. Di sini ada proses koagulasi dan flokulasi, ditambahkan bahan kimia agar partikel kecil menyatu menjadi flok, sehingga mudah dipisahkan dan tidak menyebar,” ujarnya.
Tahap berikutnya adalah proses desinfeksi untuk menghilangkan bau serta membunuh bakteri berbahaya. Setelah melalui seluruh proses tersebut, air limbah baru masuk ke bak indikator atau efluen sebelum akhirnya dibuang ke badan air.
Ia menegaskan, apabila seluruh tahapan tersebut tidak dijalankan, sistem pengolahan limbah tidak dapat dikatakan memenuhi standar.
“Kalau tidak melalui proses itu, ya jelas tidak standar. Tapi kalau semua tahapan dilakukan dengan benar, hasilnya pasti baik,” ucapnya.
Terkait kondisi di lapangan, ia menyebut bahwa pembangunan IPAL di lokasi tersebut memang belum selesai sepenuhnya. Hingga saat ini, pihaknya belum kembali melakukan peninjauan sejak kunjungan terakhir pada 13 Maret lalu.
“Kami akan turun lagi dalam beberapa hari ke depan untuk memastikan apakah sudah dikerjakan sesuai standar atau belum,” katanya.
Baca juga : DLH Sergai Layangkan Teguran ke SPPG Sei Rampah Soal Limbah
Ia juga menyoroti masih adanya limbah yang dibuang ke bak terbuka di bagian depan lokasi. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, terlebih jika tidak terhubung dengan sistem pembuangan yang memadai.
“Seharusnya, kalau sudah diolah sesuai standar, limbah dibuang ke parit atau saluran yang ada. Kalau dibuat bak resapan sendiri, itu berpotensi mencemari lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, jika limbah hanya ditampung untuk kemudian disedot secara berkala oleh pihak Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), hal ini akan menimbulkan biaya operasional yang tidak sedikit.
“Kalau mengandalkan penyedotan, itu butuh biaya rutin. Justru lebih efisien kalau sistem pengolahannya dibuat sesuai standar sejak awal,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Koorwil) SPPG Kota Tebing Tinggi, Widya Pertiwi, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.






