Insiden di Lahan HGU, 8 Karyawan PT BSP Kisaran Jadi Korban
Sebanyak delapan karyawan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) Kisaran dilaporkan menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang saat melakukan aktivitas kerja di Afdeling II Kebun Kuala Piasa Estate, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Manager Social Security & Legal PT BSP Kisaran, Yudha Andriko, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026), mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) lalu dan dilakukan oleh puluhan orang penggarap di lahan mereka yang telah mempersiapkan diri dengan senjata benda tumpul.
βAtas kejadian itu, ada sebanyak delapan karyawan yang menjadi korban pengeroyokan. Kondisinya, empat orang menjalani rawat jalan dan empat lagi masih dirawat di rumah sakit. Bahkan, salah satu korban dilaporkan mengalami nyeri serius di bagian tulang rusuk,β kata Yudha.
Peristiwa penganiayaan terhadap pegawai kebun tersebut bermula saat pihak keamanan (security) mendapat laporan dari bagian pemanen terkait adanya aktivitas pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan.
βKami datangi lokasi, ternyata benar. Mereka sudah menurunkan buah. Saat kami hadang, jumlah mereka makin banyak dan melakukan penyerangan,β kata Kepala Security (Security Head) PT BSP Kisaran, Muslim Saragih, yang juga menjadi korban penganiayaan dan mengalami nyeri di bagian rusuk saat dikonfirmasi.
Baca juga : Lembaga Adat Klaim Tanah HGU PT BSP, Sengketa Lahan Masuki Babak Baru
Tak hanya menganiaya karyawan, penggarap yang bersenjatakan kayu dan bambu itu juga menganiaya anjing keamanan K9 yang saat itu dibawa oleh tim unit patroli. Secara bertubi-tubi, anjing tersebut dipukuli oleh banyak orang menggunakan kayu.
Pihak perusahaan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan melalui Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/II/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Sebelumnya diketahui, aktivitas ilegal yang dilakukan sekelompok orang di lahan garapan tersebut telah terjadi sejak September 2025 lalu. Atas aktivitas itu, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) mengklaim mengalami kerugian hingga Rp380 juta per bulan.
Pihak masyarakat penggarap beranggapan bahwa di lahan tersebut telah berakhir masa penguasaan Hak Guna Usaha (HGU). Mereka kemudian mencaplok dua blok lahan di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, atas nama tanah adat.
Namun, PT BSP menerangkan bahwa saat ini HGU di wilayah tersebut sedang dalam proses pembaruan di Kementerian ATR/BPN. Saat ini, PT BSP menyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan keputusan negara.







2ej0ke