Insentif Naik, Kesejahteraan Guru Honorer Masih Jadi Persoalan
Kebijakan kenaikan insentif guru honorer dinilai sebagai langkah positif, namun belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar terkait keadilan sosial dan kesejahteraan pendidik. Tanpa pembenahan yang serius dan menyeluruh, kebijakan tersebut berisiko tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pengamat sosial Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi, menilai dari perspektif keadilan sosial, kenaikan insentif guru honorer sejatinya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan antara guru berstatus honorer dan guru tetap.
Dalam konteks pendidikan, kata Agus, keadilan sosial berarti memberikan penghargaan yang setara kepada semua pendidik, tanpa memandang status kepegawaiannya.
“Kenaikan insentif ini bisa dilihat sebagai langkah positif, tetapi harus diiringi dengan transparansi dan keadilan dalam distribusi anggaran pendidikan,” katanya, Kamis (15/1/2026).
Namun demikian, Agus menyoroti fakta bahwa hingga kini masih banyak guru honorer yang menerima insentif di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan ketidakadilan struktural dalam sistem penggajian tenaga pendidik.
Baca juga : DPRD Sumut Bahas Kesejahteraan Guru Honorer di R-APBD 2026 Usai Aksi Mahasiswa
“Ini menciptakan ketidakpuasan dan demotivasi di kalangan guru honorer, yang seharusnya menjadi pilar penting dalam pendidikan,” tuturnya.
Insentif yang rendah berpotensi menurunkan motivasi mengajar dan berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Ia menambahkan, kesejahteraan yang tidak memadai juga dapat memicu berbagai persoalan lain, mulai dari gangguan kesehatan fisik dan mental hingga tingginya tingkat perputaran guru honorer akibat ketidakpastian finansial.
Agus mengingatkan adanya risiko sosial yang lebih luas jika persoalan kesejahteraan guru honorer terus diabaikan. Menurutnya, penurunan kualitas pendidikan, munculnya ketidakpuasan sosial, hingga krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan sistem pendidikan dapat menjadi konsekuensi serius.
“Masyarakat mungkin kehilangan kepercayaan terhadap sistem pendidikan dan pemerintah jika guru honorer merasa diabaikan,” ucapnya.
Agus menilai, pembenahan kesejahteraan guru honorer sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan ke-4, yaitu Pendidikan Berkualitas. Menurutnya, pendidikan berkualitas tidak mungkin tercapai tanpa jaminan kesejahteraan bagi para pendidik.






