Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Ini Langkah Dinkes Sumut Mengantisipasi Peningkatan Kasus Covid-19

Ini Langkah Dinkes Sumut Mengantisipasi Peningkatan Kasus Covid-19

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus COVID-19 di wilayah tersebut. Langkah-langkah ini mencakup penguatan pengawasan di pintu masuk provinsi, peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan, serta sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

Baca juga : Bau Busuk Ternak Lele di Binjai Barat Dikeluhkan Warga, Camat Turun Tangan

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperketat pengawasan dan pemeriksaan kedatangan orang di pintu masuk jalur darat, laut, dan udara, sebagai langkah preventif terhadap penyebaran varian Omicron. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 440.443/1086/DINKES/1/2022, yang mencakup beberapa daerah seperti Asahan, Tanjung Balai, Batubara, Medan, Deli Serdang, Tapanuli Utara, dan Sibolga.

Selain itu, Dinkes Sumut juga telah menyiapkan empat rumah sakit sebagai tempat evakuasi dan penanganan pasien COVID-19, yang berada di bawah kendali Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menghadapi kemungkinan lonjakan kasus.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, juga telah menginstruksikan pengetatan protokol kesehatan, termasuk menutup sementara tempat-tempat hiburan malam yang dianggap bukan kegiatan esensial dan rentan terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan laju penyebaran COVID-19 di Sumatera Utara dan melindungi masyarakat dari risiko penularan, terutama menjelang periode libur panjang yang berpotensi meningkatkan mobilitas dan interaksi sosial.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Saat dikonfirmasi Mistar, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Novita Saragih menyampaikan pihaknya sudah menerima surat kewaspadaan Covid-19.

“Kami saat ini sedang membuat surat edaran terkait antisipasi dan kewaspadaan kasus Covid-19 di Sumut,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Novita mengatakan, jika Dinkes Sumut telah menyiapkan beberapa langkah yang telah diambil, dalam menanggapi surat edaran yang diberikan Kemenkes.

“Kita akan memantau secara terus menerus kasus Covid-19 dan penyakit potensi Kejadian Luar Biasa (KLB), ataupun wabah lainnya di Sistem Kewaspadaan Dini & Respon, termasuk sentinel Influenza Like Illness – Severe Acute Respiratory Infection (ILI-SARI),” ucapnya.

Dinkes Sumut, dikatakan Novita, akan berkoordinasi dengan pusat data dan informasi, agar mengaktifkan kembali akun New All Record Covid-19 atau NAR.

“Nantinya agar setiap fasilitas kesehatan yang memeriksa dan menemukan kasus Covid-19 dapat melakukan entry (memasukan data). Berkoordinasi dengan dinas kabupaten/kota se-Sumut dalam pelaksanan surveilans di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Novita juga mengimbau kepada masyarakat Sumut, agar terus meningkatkan promosi kesehatan dalam kewaspadaan Covid-19, dengan cara menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau hand sanitizer, memakai masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan,” katanya.

Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat agar segera ke fasilitas kesehatan, apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan