Ini Dia 19 Sektor yang Tak Boleh WFH di Pemerintah Kota Medan, Berlaku Pekan Depan
Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat, Wali Kota Medan Rico Waas mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Dalam surat dengan Nomor: 800.1.6.2/461 Tahun 2026 itu, WFH akan mulai diterapkan pekan depan, tepatnya Jumat 10 April 2026.
“Untuk edarannya sudah ada, pastinya kita akan menjalankan apa yang menjadi arahan Pemerintah Pusat. WFH di lingkungan Pemko Medan mulai berjalan pekan depan dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).
Dalam menentukan WFH dan WFO, Subhan menyebut bahwa Kepala Perangkat Daerah nanti yang akan menentukan ASN-nya secara proporsional sesuai kondisi OPD masing-masing.
“Untuk pengawasan berada di BKPSDM, Inspektorat dan Kepala OPD masing-masing. Selanjutnya perkembangannya akan kita laporkan ke Pak Wali guna dilakukan pembebasan atau evaluasi nantinya,” ujarnya.
Subhan menjelaskan, dalam edaran tersebut juga diatur soal membatasi/mengurangi perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.
“Dalam rangka penghematan anggaran OPD, kita juga mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50% dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum,” ucapnya.
Baca juga : WFH Mulai Diterapkan, Disdik Sumut dan Medan Belum Terima Petunjuk Teknis
Berikut ASN yang tidak diperkenankan melaksanakan WFH:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
2. Pejabat Administrator
3. Camat dan Lurah
4. ASN pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
5. ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja
6. ASN pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
7. ASN pada Dinas Lingkungan Hidup
8. ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
9. ASN pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Baca juga : WFH di Fasilitas Kesehatan Perlu Aturan Tegas, Keselamatan Pasien Tak Boleh Terabaikan
10. ASN pada RSUD dr. Pirngadi dan RSUD H Bachtiar Djafar
11. ASN pada UPT Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Instalasi Farmasi
12. ASN pada UPT Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Menengah Pertama
13. ASN pada Badan Pendapatan Daerah
14. ASN pada Dinas Perhubungan
15. ASN pada Mall Pelayanan Publik
16. ASN pada Kecamatan dan Kelurahan
17. ASN pada UPT Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi
18. ASN yang bertugas sebagai ajudan, pengemudi, petugas kebersihan kantor, petugas loket pelayanan, petugas keamanan
19. ASN pada unit layanan publik lainnya yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat.






