Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Ini Alasan Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Kasus Korupsi APD Covid-19

Ini Alasan Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Kasus Korupsi APD Covid-19

Tim penasihat hukum (PH) Alwi Mujahit Hasibuan mengungkap alasan pengajuan peninjauan kembali (PK) usai kliennya divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp24 miliar.

Hasrul Benny Harahap selaku ketua tim PH Alwi, mengatakan PK diajukan bukan atas dasar tidak menerima putusan pengadilan. Menurut Hasrul, kliennya yang merupakan eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) adalah pejabat negara yang berada di barisan terdepan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Permohonan PK ini bukan semata-mata karena klien kami tidak menerima putusan, melainkan karena kami menemukan adanya keadaan-keadaan hukum yang serius dan mendasar, baik berupa bukti baru (novum) maupun kekhilafan dan kekeliruan nyata dalam pertimbangan hakim pada seluruh tingkat peradilan sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).

Hasrul menerangkan, di bawah garis koordinasi kliennya, Provinsi Sumut meraih predikat terbaik kedua penanggulangan wabah Covid-19 di wilayah Pulau Sumatera dari Presiden Joko Widodo saat itu.

“Klien kami adalah pejabat negara yang pada masa pandemi Covid-19 berada di garis terdepan di bawah koordinasi gugus tugas dalam pengambilan kebijakan di tengah situasi darurat. Fakta yang tidak terbantahkan, Sumut saat itu memperoleh penghargaan yang sangat besar sebagai terbaik kedua pengedalian Covid-19 di wilayah Sumatera,” katanya.

Baca juga : Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Kasus Korupsi APD Covid-19

Ironisnya, lanjut Hasrul, kliennya yang bekerja dengan mementingkan nyawa masyarakat daripada nyawanya sendiri dalam kondisi darurat Covid-19 tersebut justru dipidana sangat berat. Saat banyak pihak menghindari tanggung jawab tersebut, sambung Hasrul, Alwi justru memikul amanah yang sangat besar dalam memastikan keselamatan tenaga kesehatan dan masyarakat Sumut.

“Bahkan, klien kami dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) tanpa adanya pembuktian yang jelas mengenai aliran dana kepada klien kami maupun adanya niat jahat untuk memperkaya diri,” ucapnya.

Pihaknya berpandangan, hukum pidana seharusnya tidak untuk mengkriminalisasi kebijakan administratif yang diambil dalam keadaan darurat, apalagi pekerjaan tuntas terlaksana, barang-barang didistribusikan, dan negara tidak dirugikan sebagaimana didalilkan jaksa penuntut umum (JPU).

“Inilah yang menjadi keprihatinan kami terhadap arah penegakan hukum di negeri ini. Pejabat yang bekerja dalam krisis kemanusiaan justru dihukum berat. Jika demikian, maka setiap pejabat berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana atas kebijakan yang diambilnya. Lantas apabila seperti itu, siapa yang akan berani untuk mengambil kebijakan dalam kondisi darurat lainnya?” kata Hasrul.

Hasrul berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan PK kliennya dan berani menegakkan keadilan demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.

“Melalui pengajuan PK ini, kami tidak hanya memperjuangkan keadilan bagi klien kami, tetapi juga berharap MA dapat meluruskan kembali penerapan hukum agar penegakan hukum tidak menjauh dari rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Baca juga : Terbukti Korupsi Dana APD Covid-19, Rekanan Pemerintah Sumut Dihukum 10 Tahun

Alwi mengajukan PK, Senin (29/12/2025), diwakili Stella Guntur. Proses pengajuan PK Alwi telah memasuki tahap persidangan perdana dengan agenda penyerahan surat kuasa JPU selaku pihak termohon, Selasa (3/2/2026).

Sebelumnya, Alwi tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan setelah MA menolak kasasi yang diajukan PH Alwi dan JPU.

Selain itu, Alwi juga dibebankan membayar UP kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar. Jika UP tak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika harta bendanya tak cukup, diganti empat tahun penjara.

Vonis tersebut mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan No. 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.

Pengadilan meyakini pria berusia 60 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 sebagaimana dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan pengadilan lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Alwi 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP sebanyak Rp1,4 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan