Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Berawal dari Informasi Polisi, 23 WNA Bangladesh Diamankan di Deli Serdang

Berawal dari Informasi Polisi, 23 WNA Bangladesh Diamankan di Deli Serdang

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menyebut pengungkapan 23 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh di Kabupaten Deli Serdang berawal dari informasi yang diterima pihak Polrestabes Medan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengamankan 23 orang warga negara Bangladesh yang tidak memiliki dokumen keimigrasian sah. Ini berawal dari informasi yang diterima Intel Polrestabes Medan mengenai keberadaan sejumlah WNA mencurigakan di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang,” katanya.

Atas informasi tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan pun berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Baca Juga : 23 WNA Bangladesh Ditangkap Imigrasi Medan di Pancur Batu karena Tak Miliki Dokumen Resmi

“Penindakan ini dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) malam di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Pancur Batu. Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh WNA tersebut tidak mempunyai dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa,” ucapnya.

Setelah diamankan, lanjut Uray, para WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk diproses lebih lanjut. Pengungkapan ini, kata dia, merupakan bentuk nyata dari penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing.

“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. Kami mengapresiasi sinergi yang solid dengan aparat kepolisian,” tuturnya.

Dikatakannya, pengawasan mengenai keberadaan orang asing harus dilakukan secara kolaboratif guna menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

“Saat ini ke-23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Medan guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Uray.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi keimigrasian dengan melaporkan orang asing yang mencurigakan, sebagai bentuk upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia.

Langkah cepat yang dilakukan Kantor Imigrasi Medan ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sumatera Utara (Sumut) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Teodorus Simarmata.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan