Imlek 2025, Napi Beragama Konghucu di Medan Terima Pengurangan Hukuman
Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara, yang beragama Konghucu menerima remisi khusus di hari perayaan Imlek tahun 2025.
“Satu warga binaan yang menerima remisi mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan,” kata Kepala Rutan Kelas I Medan Alanta Imanuel Ketaren di Medan, Rabu (29/1).
Baca Juga : Jaga Keamanan Perayaan Imlek, Polres Tanjung Balai Kolaborasi dengan Sat Brimob Polda Sumut
Surat Keputusan (SK) Remisi Imlek itu diserahkan langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Medan, Alanta Imanuel Ketaren.
Dalam upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Medan, dihadiri sejumlah pejabat struktural, termasuk Kasie Yantah, Kasubsi BHPT serta warga binaan lainnya. Rabu (29/1/25).
Pihaknya menyampaikan pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Medan untuk memastikan hak-hak warga binaan tetap diperhatikan dan dihormati.
“Remisi ini diberikan kepada WBP yang menganut agama Konghucu dan telah memenuhi persyaratan, yaitu WBP telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), (sedang) tidak menjalani perkara lain, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Alanta.
Dia menambahkan, pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana.
“Ini merupakan bagian dari bentuk komitmen Rutan Medan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP/napi) agar hak-haknya tak ada yang terabaikan. Remisi ini juga bentuk apresiasi kami atas kepatuhan WBP dalam menjalani masa hukuman,” kata Alanta, Kamis (30/1/25).
Alanta pun mengatakan bahwa seorang napi yang menerima remisi pada Imlek tahun ini dengan besaran remisi yang diterima sebesar 1 bulan. Dijelaskannya, napi tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.