Imigrasi Pematangsiantar Ciptakan Desa Binaan Sebagai Upaya Edukasi TPPO
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, pada Rabu (11/12/2024) melaksanakan kegiatan Edukasi pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa) di Desa Sei Banban, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden dan bagian dari 13 Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang fokus pada Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Dalam acara Kegiatan Edukasi, Kantor Imigrasi Pematangsiantar mengundang berbagai instansi terkait, seperti Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja, yang memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan TPPM.
Masing-masing narasumber menyampaikan materi yang mengedukasi masyarakat, terutama agar mereka tidak tergoda bekerja di luar negeri secara ilegal, dan lebih memilih untuk memanfaatkan lahan yang ada di lingkungan sekitar untuk bertani.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Yusva Aditya, menyerahkan SK Desa Binaan kepada Kepala Desa Sei Banban, Imran Harahap, serta SK Petugas Imigrasi Pembina Desa.
Yusva berharap kegiatan ini bisa mencegah terjadinya penyelundupan manusia dan perdagangan orang, terutama di kalangan remaja dan orang tua.
Selain itu, dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan paket sembako kepada masyarakat desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya lebih besar yang diinisiasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang pada 4 November 2024 lalu telah mengukuhkan 146 Petugas Imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Pimpasa.
Program ini bertujuan memperkuat kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Pemerintah Daerah melalui perangkat desa untuk mempermudah akses informasi mengenai keimigrasian.