Imigrasi Medan Gelar Sosialisasi Pembatalan Visa untuk Warga Asing
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar sosialisasi mengenai mekanisme pembatalan visa bagi orang asing yang ditolak untuk masuk ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Wing Kualanamu, Deli Serdang, pada Kamis (5/12/2024), dan dihadiri oleh berbagai stakeholder di Bandara Kualanamu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarkan informasi mengenai prosedur pembatalan visa kepada para pihak terkait.
“Sosialisasi ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme pembatalan visa bagi orang asing yang ditolak masuk di seluruh TPI Indonesia,” ujarnya.
Acara ini juga dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1199.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pembatalan Visa Bagi Orang Asing yang Ditolak Masuk pada TPI.
Wahyu Hidayat menjelaskan pentingnya kebijakan ini dalam konteks selective policy, di mana Imigrasi hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat, tidak membahayakan keamanan negara, serta dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Salah satu pembaruan dalam kebijakan ini adalah kemampuan untuk membatalkan visa secara online melalui laman https://evisa.imigrasi.go.id/, yang terintegrasi dengan sistem perlintasan keimigrasian di seluruh TPI Indonesia.
Kepala Bidang TPI, Sofyan Martono Wibowo, menambahkan bahwa pembatalan visa yang dilakukan di TPI juga akan diberitahukan kepada sponsor orang asing dan maskapai penerbangan.
“Orang asing yang visanya dibatalkan tidak dapat masuk kembali melalui TPI lain sebelum mengajukan permohonan visa baru,” jelasnya.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak yang hadir, termasuk Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 2, Aviation Security Bandar Udara Kualanamu, manajer operasional PT Angkasa Pura Aviasi, serta perwakilan maskapai penerbangan seperti Air Asia, Lion Air, Batik Air, dan Saudi Airlines.
(PB/AS)