Imigrasi Deportasi 255 WNA dari Sumut Selama Tahun 2025
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sumatera Utara (Sumut) mendeportasi 255 warga negara asing (WNA) karena melanggar aturan keimigrasian sepanjang Januari hingga November 2025.
Kepala Kanwil Ditjenim Sumut, Teodorus Simarmata, mengatakan pendeportasian tersebut merupakan bagian dari tugas imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia.
“Sebanyak 255 warga negara asing itu di antaranya berasal dari Bangladesh 80 orang, Malaysia 38 orang, dan China 11 orang,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (12/12/2025).
Baca juga : Operasi Imigrasi Medan Bongkar Upaya Penyelundupan Orang ke Prancis oleh WNA Sri Lanka
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian.
“Deportasi ini sebagai bentuk pelaksanaan 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, terutama pada poin ke-8 yang menekankan penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing,” ujarnya.
Baca juga : Lima Warga Rohingya Ditemukan Terdampar di Labura, Petugas Langsung Evakuasi ke Imigrasi Tanjung Balai
Lebih lanjut, Teodorus menjelaskan bahwa Kanwil Ditjenim Sumut juga melakukan pendetensian terhadap 158 orang, pro justicia satu orang, serta cekal dalam keadaan mendesak terhadap 10 orang.
“Kami rutin mengadakan pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama jajaran imigrasi dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pengawasan WNA di daerah,” tuturnya.






