Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Diduga Ilegal, Penebangan Kayu Log di Parbuluan V Jadi Sorotan Publik

Diduga Ilegal, Penebangan Kayu Log di Parbuluan V Jadi Sorotan Publik

Aktivitas pengambilan kayu log di kawasan hutan Desa Parbuluan V, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, menjadi sorotan warga setempat.

Pengambilan kayu yang berlangsung sepanjang Maret 2025 ini diduga ilegal.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kayu log diangkut menggunakan truk 120 Ps dan Nissan 220 Ps dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT).

Ia juga mengkhawatirkan dampak terhadap infrastruktur.

Baca Juga : Ribuan Kayu Bulat Ilegal di Hutan Parbuluan, Dinas LHK Sumut Kirim Surat Teguran ke PT Gruti

“Truk-truk pembawa kayu melewati jalan hotmix yang baru selesai dibangun. Bisa saja jalan tersebut cepat rusak. Pemerintah Kabupaten Dairi sebaiknya meninjau ke lokasi,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Namun, menurut Penelaah Sumber Daya Alam di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabanjahe, Maju Manik, aktivitas pengambilan kayu di kawasan hutan Desa Parbuluan V telah memenuhi mekanisme yang berlaku.

“Pengambilan kayu ini sudah melalui layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Pemegang hak atas tanah tersebut adalah Lambok Sagala dari Kabupaten Karo,” kata Maju Manik, Kamis (27/3/2025).

Meski demikian, ia mengaku tidak memegang dokumen terkait, karena hak akses SIPUHH berada di bawah kewenangan Balai Pengelolaan Hutan Lestari.

Sementara itu, sejumlah pegiat sosial yang turun ke lokasi mempertanyakan keabsahan dokumen aktivitas pengambilan kayu tersebut.

Menanggapi hal itu, Lambok Sagala selaku pengusaha yang bertanggung jawab atas pengangkutan kayu log, memastikan bahwa semua prosedur telah ditempuh.

“SIPUHH lengkap dengan barcode dan sudah dilaporkan ke tenaga teknis KPH 14 Sidikalang, Daniel Simbolan,” ujar Lambok.

Saat dikonfirmasi, Daniel Simbolan juga menegaskan bahwa seluruh biaya yang berkaitan dengan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi telah dibayarkan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan