Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Ijazah Karyawan Ditahan Perusahaan, Disnaker Simalungun Siap Terima Pengaduan

Ijazah Karyawan Ditahan Perusahaan, Disnaker Simalungun Siap Terima Pengaduan

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun mempersilahkan para pekerja untuk melapor jika perusahaan tempatnya bekerja menahan ijazah.

Dibaca Juga : Peneliti Kebijakan Publik Kritik Mutasi Guru di Samosir Tidak Boleh Sembarangan

Ruang pengaduan ini dibuka Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba, setelah tindakan salah satu perusahaan di Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim) viral karena menahan ijazah.

Berkaitan dengan pekerja atau buruh di Kabupaten Simalungun, Riando berjanji siap mendampingi untuk menyelesaikan persoalan apabila menemukan ijazah ditahan perusahaan.

“Sejauh ini belum ada laporan kasus seperti itu di Simalungun. Tapi kami siap menerima pengaduan jika ada penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Meski belum mendapat laporan resmi, Riando mengaku pernah mendengar ada perusahaan di Simalungun menahan ijazah pekerja yang akan berangkat ke luar negeri. Namun sejauh ini tidak pernah timbul masalah.

“Saya pernah mendengar ada perusahaan di Simalungun yang menahan ijazah pekerjanya untuk ke luar negeri. Tapi ini tidak pernah menimbulkan persoalan, dan ketika para pekerja kembali, ijazah mereka dikembalikan,” tutur Riando.

Dibaca Juga : Libur Kerja Tak Halangi Pelayanan! Disdukcapil Toba Layani Ratusan Dokumen Kependudukan

Untuk diketahui, kasus penahanan ijazah sedang menjadi sorotan publik setelah viral di Surabaya. Sejumlah pekerja melaporkan ijazah mereka ditahan oleh perusahaan, dan kini kasus tersebut sedang ditangani oleh pemerintah setempat.

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dilarang memaksa pekerja menyerahkan dokumen pribadi sebagai syarat kerja atau menahannya tanpa alasan hukum. Pelanggar bisa dikenakan sanksi administratif hingga denda.

Serikat pekerja setempat juga mendorong pemerintah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan, agar praktik serupa tidak terulang.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan