Ibu Rumah Tangga Terciduk Bawa Sabu Hampir 50 Gram di Loket Angkutan Umum
Kini, SI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dibaca Juga : Aksi Sosial Brimob Polda Sumut 150 Paket Sayuran untuk Warga
Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba yang melibatkan SI. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa saja pihak yang terlibat,” tambah Kapolres.
Penangkapan ini kembali menjadi peringatan akan masifnya peredaran narkotika, bahkan melibatkan kelompok masyarakat yang sebelumnya tak terduga. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi memberantas kejahatan narkoba
Seorang ibu rumah tangga berinisial EI (45), warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkapnya di salah satu loket angkutan umum di Jalan Raja Inal Siregar, Kota Padangsidimpuan, Rabu (15/1/2025) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang seorang perempuan yang diduga membawa narkoba ke Kota Padangsidimpuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran di sejumlah loket angkutan umum.
Saat itu, petugas mencurigai seorang penumpang perempuan yang duduk di dekat sopir angkutan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Polwan menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 49,09 gram, yang disembunyikan di pakaian dalam tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, menyatakan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut akan diserahkan kepada seorang pengedar berinisial Cece di Kota Padangsidimpuan. Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk pengiriman barang tersebut.
Barang bukti berupa 49,09 gram sabu, uang tunai Rp480 ribu, dan satu unit ponsel kini diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. “Tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara petugas terus menyelidiki dan mengejar pelaku lain yang terkait,” ujar AKP Sinaga.
Kasi Humas menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Kami akan terus memerangi peredaran narkoba sesuai arahan Kapolres dan Kapolda Sumatera Utara,” tegasnya.
Tersangka EI akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba yang melibatkan EI. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa saja pihak yang terlibat,” tambah Kapolres.
Dibaca Juga : Ungkap Dugaan Kejahatan, Samsudin Kini Terancam Nyawa
Penangkapan ini kembali menjadi peringatan akan masifnya peredaran narkotika, bahkan melibatkan kelompok masyarakat yang sebelumnya tak terduga. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi memberantas kejahatan narkoba