Ibu Rumah Tangga di Langkat Ditangkap Edarkan Ekstasi, Polisi Temukan 8 Butir
Langkat – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diamankan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas, ditemukan delapan butir pil ekstasi yang disembunyikan pelaku di dalam rumahnya.
IRT berinisial SR (35) ini ditangkap saat berada di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Stabat. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan SR beserta barang bukti.
Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Langkat dengan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EC, 43 tahun. Penangkapan dilakukan di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Kronologi penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satnarkoba Polres Binjai. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga tengah menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
“Saat itu juga petugas langsung menangkap terduga dan ditemukan padanya bukti berupa delapan butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72 gram dan satu buah tas warna hitam,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Sabtu (21/6/2025).
Tersangka yang merupakan warga Jalan Rambutan Gang Buntu, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, mengakui bahwa dirinya berencana mengedarkan ekstasi tersebut di wilayah Desa Kwala Mencirim.
“Terhadap AC beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai. Tersangka akan dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas AKP Syamsul Bahri.
Kini, EC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan mendekam di balik jeruji besi. Sementara pihak kepolisian terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul ekstasi tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mencegah peredaran narkoba semakin meluas di tengah masyarakat.
Baca juga : Kades di Dairi Dituduh Rusak Rumah Tangga Warga, Ini Responsnya






