Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Deli Serdang Ibu dan Anak Asal Deli Serdang Dituntut di PN Medan Usai Curi Sepeda Motor

Ibu dan Anak Asal Deli Serdang Dituntut di PN Medan Usai Curi Sepeda Motor

Curi

Seorang ibu rumah tangga, Kartika Simanjuntak (52), bersama anaknya, Nico Fairdika alias Naruto (30), menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, setelah keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Rizky Arianda Hutabarat.

Keduanya, yang merupakan warga Jalan Rotan Raya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, didakwa bersama dengan terdakwa lain, Charles Sandiago Butar-Butar (41), atas pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Tindak pidana pencurian ini bermula pada Sabtu (17/8), ketika Kartika meminta bantuan korban untuk mencarikan pinjaman.

Namun, tak diduga, pada hari yang sama, terdakwa Charles meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli rokok. Setelah meminjam sepeda motor, Charles membawa motor tersebut ke tukang kunci untuk menggandakan kunci sepeda motor.

Pada Kamis (22/8), Kartika menghubungi korban dan menawarkan kredit sepeda motor. Mereka kemudian bertemu di Toko Mixue Ice Cream, Medan.

Di sinilah, Charles bersama Nico menggunakan kunci yang telah diduplikat untuk mengambil sepeda motor korban dan membawanya ke daerah Biru-Biru untuk dijual.

Setelah motor berhasil dibawa, terdakwa Charles dan Nico menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp3,5 juta kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya.

Korban yang merasa curiga dan mengalami kerugian hingga Rp6,9 juta, akhirnya melapor dan meminta bantuan warga untuk menangkap ketiga terdakwa.

Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Tuntungan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sidang lanjutan di PN Medan dilanjutkan dengan keterangan korban dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan