Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Hotel Dainang di Samosir Ditertibkan Pemkab karena Tak Miliki Izin PBG

Hotel Dainang di Samosir Ditertibkan Pemkab karena Tak Miliki Izin PBG

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penertiban terhadap proyek perluasan Hotel Dainang di Jalan Putri Lopian, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa (8/4/2025). Penertiban dilakukan karena hotel tersebut Tak Miliki Izin PBG

Kehadiran belasan anggota Satpol PP dan pegawai DPMPTSP, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Samosir Rudimanto Limbong dan Kepala DPMPTSP Pilipi Simarmata, menjadi bentuk tegas pemerintah dalam menertibkan bangunan yang belum memenuhi regulasi perizinan.

Baca Juga: Suka Makan Keju? Dokter Urologi Ingatkan Risiko Batu Ginjal dan Gejalanya

“Kami menyampaikan imbauan penertiban atas ketiadaan izin PBG dan ingin menanyakan riwayat pembangunan hotel ini. Namun hingga saat ini belum ada pihak pengelola yang bisa kami temui,” ujar Rudimanto di lokasi.

Izin PBG merupakan dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan, menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya aturan baru pada tahun 2021, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 dan peraturan turunannya.

“Tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Samosir,” jelas Hendra Simamora, salah satu ASN DPMPTSP yang turut hadir dalam penertiban.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa langkah penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif, dimulai dari pemasangan stiker peringatan, spanduk/baliho larangan, hingga penyegelan bangunan, jika pengelola Tak Miliki Izin PBG

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

“Kami dari perizinan fokus pada edukasi dan himbauan, sementara tindakan tegas seperti pemasangan stiker atau penyegelan berada di ranah Satpol PP,” ujarnya.

Pemkab Samosir menegaskan bahwa setiap pembangunan di wilayahnya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan tata ruang dan pengelolaan wilayah yang berkelanjutan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan