Kunker ke Kejati Sumut, Hinca Panjaitan Desak Jaksa Agung Tindak Jaksa Bermasalah
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengapresiasi kunjungan kerja (kunker) Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya pada Rabu (25/2/2026) hingga Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kedatangan Jaksa Agung merupakan bagian dari upaya serius membenahi persoalan hukum di daerah, khususnya di wilayah hukum Kejati Sumut.
Atas kunjungan tersebut, Hinca meminta Jaksa Agung membersihkan institusi Kejaksaan Republik Indonesia dari jaksa-jaksa bermasalah, terutama di Sumut.
“Saat rapat kerja (raker) beberapa waktu lalu, kami meminta Jaksa Agung untuk membersihkan semua jaksa yang bermasalah. Dua minggu lalu kami juga bertemu langsung dan menyampaikan hal itu,” ujar Hinca kepada awak media saat berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026).
Ia menyoroti sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum Kejati Sumut, di antaranya kaburnya terdakwa kasus 214 kg ganja yang dituntut mati, Syalihin GP alias Lihin, seusai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa (27/1/2026).
Selain itu, ia juga menyinggung pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, dan Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, terkait dugaan korupsi yang berujung pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hinca turut menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I seluas 8,077 hektare untuk pembangunan perumahan Citraland. Hingga kini, menurutnya, pihak PT Ciputra Land dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai penerima manfaat jual beli lahan belum diproses secara hukum.
Baca juga : Kunjungan Jaksa Agung ke Sumut Digelar Tertutup, Kejati Tuai Sorotan
Menurut Hinca, sejumlah persoalan tersebut memperkuat alasan Jaksa Agung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sumut.
“Karena itu, saya minta beliau turun ke Sumut agar mendengar langsung, melihat langsung, dan mengecek langsung. Jadi, sidak itu dalam arti Kejagung ingin berbenah,” ujarnya.
Ia mengatakan Komisi III DPR dan Kejagung memiliki semangat yang sama dalam menertibkan institusi kejaksaan pascalahirnya regulasi baru yang menuntut pembenahan menyeluruh. Hinca juga mendorong Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, untuk berani menuntaskan kasus-kasus besar di Sumut.
“Kita beri dukungan penuh kepada Kajati Sumut untuk menyelesaikan persoalan yang sudah bertahun-tahun tidak pernah terbuka, seperti kasus lahan eks hak guna usaha (HGU) yang belum tersentuh,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan DPR tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum di institusi kejaksaan. Legislator, lanjut Hinca, berfungsi memastikan arah penegakan hukum sesuai dengan semangat pembentukan undang-undang.
Hinca pun mengajak masyarakat ikut mengawal proses pembenahan penegakan hukum di Sumut.
“Mari sama-sama kita kawal. Kami di Komisi III DPR akan terus mengawasi, khususnya di daerah pemilihan (dapil) saya,” tuturnya.






