Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Heboh! Oknum Polisi dan 7 Anggota TNI Diduga Peras Warga Batam Rp1 Miliar

Heboh! Oknum Polisi dan 7 Anggota TNI Diduga Peras Warga Batam Rp1 Miliar

Kasus pemerasan Rp 1 miliar terhadap seorang warga Batam berbuntut panjang. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap Iptu TS, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, yang diduga terlibat langsung dalam aksi pemerasan tersebut.

Dibaca Juga : DPRD Simalungun Desak Transparansi Kajian Lingkungan Konversi Kebun Teh Sidamanik

Korban, Budianto Jauhari, sebelumnya melaporkan bahwa dirinya diperas oleh delapan orang bersenjata yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, belakangan terungkap, para pelaku terdiri dari tujuh oknum TNI dan satu anggota polisi aktif.

“Yang bersangkutan sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bid Propam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (3/11/2025) malam.

Diperiksa Propam, Terancam Dipecat Zahwani menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen menindak tegas siapa pun anggotanya yang menyalahgunakan wewenang “Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Kepri akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Termasuk pemberhentian tidak hormat bila terbukti bersalah,” ujarnya.

Iptu TS kini menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus yang telah mencoreng institusi kepolisian tersebut. Kronologi Pemerasan: Ngaku dari BNN, Todong Senjata, Minta Rp 1 Miliar

Peristiwa bermula pada Sabtu, 16 Oktober 2025, ketika delapan orang bersenjata mendatangi rumah Budianto Jauhari di kawasan Batam Kota. Mereka mengaku sebagai petugas BNN yang sedang melakukan penggerebekan kasus narkotika.

Salah satu pelaku menunjukkan plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diklaim sebagai barang bukti. Namun, korban menegaskan bahwa barang tersebut bukan miliknya.

Setelah tidak menemukan barang mencurigakan lain, para pelaku mengancam korban dan menuntut uang sebesar Rp 1 miliar. Dalam tekanan dan ancaman senjata, Budianto terpaksa menyerahkan uang Rp 300 juta sebagai cicilan pertama, hasil pinjaman dari keluarganya di Tangerang.

“Saya sudah jelaskan bahwa istri saya sedang hamil delapan bulan di lantai atas. Tapi mereka malah menodong dan meminta uang,” tutur Budianto kepada wartawan.

Keterlibatan Oknum TNI Juga Diselidiki Kasus ini tidak hanya menyeret anggota polisi, tetapi juga oknum TNI. Dari delapan pelaku, tujuh di antaranya diduga anggota aktif militer.

“Beritanya sudah kami terima. Saat ini Pomdam XIX/Tuanku Tambusai sedang melakukan penyelidikan terhadap anggota yang diduga terlibat,” ujar Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti, Senin malam.

Penyelidikan kini dilakukan secara paralel oleh Polisi Militer dan Bid Propam Polda Kepri. Kedua institusi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan disiplin aparat penegak hukum. Publik Desak Transparansi dan Reformasi Pengawasan Aparat

Kasus pemerasan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat Batam dan pegiat hukum. Mereka mendesak agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan adil, tanpa pandang bulu terhadap pelaku dari institusi mana pun.

Dibaca Juga : Wabup Labura Tekankan Penguatan Koperasi dan UKM untuk Dorong Ekonomi Rakyat

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan publik terhadap aparat. Masyarakat butuh jaminan hukum tidak tebang pilih,” ujar pengamat hukum dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Rizky Rahmad.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan