Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Heboh di PN Sidikalang Rumah Rp500 Juta Milik Mestron Beralih ke Rosintan

Heboh di PN Sidikalang Rumah Rp500 Juta Milik Mestron Beralih ke Rosintan

Persidangan kasus sengketa kepemilikan rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Batang Beruh, Sidikalang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Rabu (23/4/2025).

Dibaca Juga : Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-154 Kota Siantar Meneladani Jiwa Kesukarelaan Raja Sang Naualuh

Persidangan ini mengungkap fakta mengejutkan terkait peralihan kepemilikan rumah yang dibeli Mestron Siboro untuk ibunya, Karolina Sagala, yang ternyata telah dibalik nama atas nama Rosintan Siboro tanpa sepengetahuan Mestron maupun keluarga.

Hal tersebut diungkapkan Rincon Siboro saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba, serta hakim anggota Satria Saronikhama Waruwu dan Guntur Frans Gerry.

“Saya kecewa dan jengkel karena Rosintan tidak jujur. Sertifikat rumah dialihkan atas namanya, padahal uang pembelian berasal dari Mestron. Dari awal itu sudah jelas hak Mestron,” ujar Rincon dengan nada kesal.

Rincon menjelaskan, rumah tersebut dibeli pada tahun 2012 dari Mardongan Sigalingging. Saat itu, Mestron membawa uang sekitar Rp600 juta, di mana Rp500 juta diserahkan kepada Rosintan untuk kemudian diberikan kepada pemilik rumah.

Namun, transaksi tidak langsung dilakukan karena Mardongan masih harus melengkapi dokumen. “Masalah muncul ketika akta jual beli ternyata sudah dibuat atas nama Rosintan. Mestron sampai marah-marah ke saya lewat telepon karena hal itu,” ungkap Rincon.

Ia juga menambahkan bahwa rumah tersebut awalnya dibeli untuk ditempati ibu kandung mereka, Karolina Sagala, selama hidupnya. Setelah itu, sesuai kesepakatan keluarga, rumah akan diwariskan kepada putri Mestron, Devia.

“Mestron adalah anak yang paling banyak memberi perhatian dan bantuan kepada keluarga, termasuk secara finansial,” ucap Rincon.

Dalam sidang tersebut, Mestron sebagai penggugat menghadirkan tiga saksi, yaitu Rincon Siboro, John Pardamean Sagala, dan Jaminta Siboro, melalui kuasa hukumnya Tahi Purba dan Ranto Sibarani.

Sebelumnya, Mistar juga telah memberitakan bahwa peralihan nama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1063 atas tanah seluas 518 m² dinilai cacat hukum. Hal itu terungkap dalam kesaksian Mardongan Sigalingging dan Leonardus A Sigalingging, yang menyatakan ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi dan dokumen Akta Jual Beli (AJB).

Dibaca Juga : Ratusan Peserta Antusias Ikuti Pelatihan Program Kerja di BLK Disnaker Sumut

Mardongan secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi transaksi sebagaimana yang tertera dalam dokumen yang kini menjadi bagian dari persidangan.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan