Heboh Amplop Hajatan Kena Pajak, Ini Kata DJP
Jakarta – Publik dibuat heboh dengan isu yang menyebut bahwa amplop hajatan atau kondangan akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Kabar ini mencuat usai pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengan Kementerian BUMN pada 23 Juli 2025, yang menyebutkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pajak untuk setiap penerimaan, termasuk uang dalam amplop hajatan. Pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu keresahan publik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau rencana untuk mengenakan pajak terhadap uang yang diterima dari acara hajatan, seperti pernikahan, khitanan, atau acara keluarga lainnya. Menurutnya, uang amplop kondangan tergolong hibah atau sumbangan sukarela, yang jika tidak bersifat rutin atau terkait hubungan pekerjaan, tidak termasuk objek pajak.
DJP juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas sumbernya. Sistem perpajakan Indonesia tetap menggunakan prinsip self-assessment dan tidak melakukan pemungutan pajak secara langsung atas aktivitas sosial masyarakat seperti hajatan.
Baca juga : Dua Bus Tabrakan di Langkat, Sopir dan Penumpang Luka-luka
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait pemungutan pajak dari amplop kondangan atau hajatan. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya isu yang menyebut pemerintah akan mengenakan pajak atas uang pemberian di acara hajatan, baik secara tunai maupun melalui transfer digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak,” ujar Rosmauli, yang dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (25/7/2025).
Rosmauli menegaskan DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu.
Isu mengenai pajak amplop hajatan bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN pada Rabu (23/7/2025). Dalam rapat tersebut, politisi Fraksi PDIP itu menyampaikan kekhawatirannya atas perluasan basis perpajakan oleh pemerintah.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti.






