Harvey Moeis Segera Jalani Hukuman 20 Tahun, Kejagung Siap Laksanakan Eksekusi
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi terpidana korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Eksekusi pria yang divonis 20 tahun penjara itu disebut hanya menunggu penyelesaian urusan administratif.
“Sudah inkrah, tinggal dilaksanakan saja. Eksekusinya itu administrasi. Toh, dia masih ditahan, jadi tidak ada masalah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Anang menjelaskan, Kejagung masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan eksekusi pidana badan dan harta kekayaan Harvey. “Salah satunya itu, tapi yang jelas sudah inkrah,” katanya.
Eksekusi nantinya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Segera, sesegera mungkin. Ini sudah clear,” tegas Anang.
Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Selain hukuman penjara selama 20 tahun, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, Harvey akan menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah aset miliknya untuk negara.
Baca juga : Kejaksaan Agung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO, Disaksikan Presiden Prabowo
Selain aset atas nama Harvey, majelis hakim turut menyita sejumlah barang mewah milik sang istri, aktris Sandra Dewi. Di antaranya mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, dan tas-tas bermerek.
Sandra sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset tersebut, namun akhirnya mencabut gugatannya, Selasa (28/10/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan pencabutan itu, sehingga proses eksekusi aset bisa segera dilanjutkan.
Dengan begitu, perampasan dan pengelolaan aset untuk negara tak lagi terhambat. “Lelangnya tidak serta-merta. Eksekusi pidananya dulu, terhadap badannya,” kata Anang.
Meski putusan kasasi telah keluar sejak Juni 2025, pelaksanaan eksekusi terhadap Harvey masih tertahan karena Kejagung belum menerima salinan resmi putusan MA. “Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap,” jelas Anang.
Ia menepis anggapan bahwa penundaan ini memberi celah hukum bagi Harvey. “Toh dia masih ditahan, jadi tidak ada masalah. Eksekusi ini hanya soal administrasi,” tandasnya.
Saat ini, Harvey masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, sambil menunggu pemindahan ke lapas tempat ia akan menjalani hukuman panjangnya.






