Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Harga Pangan Naik, KPPU Intensifkan Pemantauan

Harga Pangan Naik, KPPU Intensifkan Pemantauan

Peningkatan permintaan terhadap berbagai bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, dan komoditas lainnya sering kali menyebabkan lonjakan harga di pasar. 

Namun, di luar mekanisme pasar yang wajar, terdapat potensi risiko praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat memperburuk situasi. 

Baca juga : Kejujuran dan Amanah Pilar Utama Bangun Kota Medan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah 1 melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan di pasar tradisional. 

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas dalam keterangan persnya, Kamis (6/3/2025) menyebutkan,

berdasarkan hasil pemantauan harga komoditas, tercatat minyak goreng curah mengalami deviasi harga tertinggi. 

“Pada survei pertama yang dilakukan pada 21 Februari 2025, harga rata-rata minyak goreng curah di pasar tradisional tercatat sebesar Rp18.250 per kilogram,” kata Ridho. 

Disebutkannya, harga ini mengalami kenaikan pada survei kedua yang dilakukan pada 24 Februari 2025, menjadi Rp19.000 per kilogram. 

Dengan asumsi 1 liter minyak goreng sawit setara dengan 0,92 kg, maka harga minyak goreng curah setara dengan sekitar Rp17.480 per liter. 

Jika dibandingkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita, maka harga minyak goreng curah tercatat 11,34% lebih tinggi. 

Sementara itu, harga pasar Minyakita di pasar tradisional Kota Medan tercatat dengan rata-rata Rp17.125 per liter, atau 9,08% lebih tinggi dari HET. 

Menurut Ridho, kenaikan harga Minyakita di Medan mungkin bukan yang tertinggi, tapi agak berbeda dengan daerah lain, karena jumlah perkebunan sawit dan pabrik minyak goreng di Sumut relatif lebih banyak dibanding provinsi lain. 

“Semestinya jika sudah ditentukan HET senilai Rp 15.700, maka tidak ada toleransi atas kenaikan di atas HET atau harus diupayakan sesuai atau di bawah HET,” tegas Ridho. 

Untuk komoditas beras, harga rata-rata beras medium di pasar tradisional Kota Medan selama periode survei tercatat sebesar Rp14.250 per kilogram. 

Sebaliknya, harga rata-rata di pasar modern justru lebih rendah, yakni Rp13.528 per kilogram, yang sedikit lebih tinggi dibandingkan Harga Acuan Penjualan (HAP) Beras Medium untuk Zona Sumatera Utara, yaitu Rp13.100 per kilogram. 

Selain itu, harga gula konsumsi juga tercatat masih berada di atas HAP. HAP gula untuk wilayah Indonesia Non-Timur ditetapkan sebesar Rp17.500 per kilogram. 

Namun, berdasarkan hasil pemantauan, harga rata-rata gula pasir curah di pasar tradisional di Kota Medan tercatat Rp18.375 per kilogram, sedangkan di pasar modern, gula pasir kemasan dijual dengan harga rata-rata Rp18.600 per kilogram. 

Menanggapi hasil pemantauan ini, Ridho menyampaikan, secara umum kenaikan harga komoditas bahan pokok di Kota Medan masih dalam batas yang wajar, dengan ketersediaan pasokan yang terjaga. 

Bahkan, beberapa komoditas hortikultura seperti bawang merah, cabai merah, dan cabai rawit mengalami kenaikan harga, namun masih berada di bawah HAP serta rata-rata harga nasional. 

Terkait masih tingginya harga Minyakita, Kanwil I KPPU akan terus mengintensifkan pemantauan di lapangan. 

“Hal itu guna menelusuri potensi pengalihan Minyakita menjadi minyak curah yang dijual ke pelaku industri. Kondisi ini mengingat terdapat disparitas harga yang cukup signifikan antara HET Minyakita dan harga pasar minyak curah,” ujar Ridho. 

Ridho juga mengingatkan para distributor (D1 dan D2) untuk tidak menjual Minyakita di atas ketentuan HET, guna mencegah harga di tingkat pengecer yang semakin jauh melampaui HET. 

Selain itu, KPPU mengimbau para produsen untuk mendistribusikan Minyakita secara lebih efisien dan merata, termasuk dengan mempertimbangkan distribusi melalui BUMN Pangan guna mendukung pelaksanaan operasi pasar dalam menjaga stabilitas harga. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan