Harga BBM Pertamina Resmi Naik 1 Desember 2025, Konsumen Mulai Hitung Dampaknya
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi mulai 1 Desember 2025. Pengumuman tersebut dirilis melalui situs resmi MyPertamina pada Minggu malam, 30 November 2025. Penyesuaian harga ini mencakup beberapa jenis BBM, yaitu Pertamax (RON 92), Pertamax Green 95, Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tetap tidak berubah.
Dibaca Juga : Pohon Terang Pematangsiantar Resmi Menyala, Kota Bersinar Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kenaikan harga ini menjadi sorotan nasional mengingat BBM merupakan komponen penting dalam mobilitas masyarakat dan rantai distribusi barang. Di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi harga minyak internasional, revisi harga oleh Pertamina memicu perhatian besar dari masyarakat luas.
Berapa Kenaikan Harganya?
Per 1 Desember 2025, Pertamax naik dari Rp12.200 menjadi Rp12.750 per liter. Pertamax Turbo ikut terdongkrak dari Rp13.100 menjadi Rp13.750 per liter. Pertamax Green 95 naik dari Rp13.000 menjadi Rp13.500 per liter.
Untuk jenis diesel non-subsidi, Dexlite kini dibanderol Rp14.700 per liter dari harga sebelumnya Rp13.900, sedangkan Pertamina Dex naik dari Rp14.200 menjadi Rp15.000 per liter.
Di sisi lain, BBM subsidi masih dipertahankan: Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Solar subsidi Rp6.800 per liter.
Kenapa Harga BBM Naik?
Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang terkait formula harga dasar BBM. Penetapan harga eceran dipengaruhi oleh beberapa faktor:
– Harga minyak mentah dan publikasi harga internasional seperti MOPS.
– Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
– Biaya distribusi dan operasional di setiap wilayah.
Penyesuaian ini disebut sebagai upaya untuk menjaga kelancaran suplai BBM sekaligus menyesuaikan harga dengan kondisi pasar energi global.
Harga Berbeda di Tiap Provinsi
Meskipun kenaikan berlaku nasional, harga BBM nonsubsidi tidak seragam antar provinsi. Perbedaan ini terutama disebabkan oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan biaya distribusi di masing-masing wilayah.
Wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan sebagian provinsi di Jawa mematok harga Pertamax di kisaran Rp12.750 per liter. Namun, beberapa daerah lain, seperti Sumatera Barat, Riau, Kalimantan, dan sejumlah provinsi di Indonesia bagian timur, menetapkan harga lebih tinggi, mulai dari Rp13.050 hingga Rp13.350 per liter.
Di wilayah Free Trade Zone seperti Batam, harga BBM bisa lebih rendah dibandingkan daerah reguler.
Dampaknya bagi Masyarakat, Termasuk di Medan
Kenaikan harga BBM nonsubsidi biasanya berdampak langsung pada biaya mobilitas. Pengguna kendaraan pribadi, terutama yang rutin bepergian jarak jauh atau menggunakan BBM RON tinggi, akan merasakan peningkatan pengeluaran harian.
Kenaikan harga BBM juga berpotensi memengaruhi biaya logistik dan angkutan umum. Jika biaya transportasi barang meningkat, efek domino bisa terjadi pada harga kebutuhan pokok. Wilayah luar Jawa seperti Sumatera Utara menjadi salah satu daerah yang paling terdampak karena ketergantungan tinggi pada distribusi lintas kabupaten/kota.
Bagi masyarakat yang masih bergantung pada kendaraan roda dua, keberlanjutan harga Pertalite menjadi kabar baik. Namun bagi pengguna mobil berbahan bakar nonsubsidi, kenaikan ini menjadi tantangan baru.
Apa yang Perlu Dilakukan Konsumen?
– Cek harga BBM di SPBU setempat karena bisa berbeda antar provinsi.
– Pertimbangkan penggunaan BBM yang lebih efisien sesuai spesifikasi kendaraan.
– Pantau perkembangan harga dan potensi dampak inflasi di daerah.
– Bagi pelaku usaha kecil, hitung ulang biaya operasional agar tetap stabil menghadapi perubahan harga BBM.
Kesimpulan: Kenaikan harga BBM nonsubsidi per 1 Desember 2025 menandai penyesuaian besar yang akan berpengaruh pada biaya hidup, sektor transportasi, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Meski harga Pertalite dan Solar tetap, lonjakan harga pada BBM nonsubsidi ini akan dirasakan terutama oleh pengguna mobil dan sektor logistik.
Dibaca Juga : Pemko Pematangsiantar Sigap! Bantuan Bahan Pokok Dikirim untuk Korban Bencana Sibolga–Tapteng
Dalam konteks Sumatera Utara, termasuk Medan, isu ini penting dikawal karena berdampak langsung pada mobilitas masyarakat dan harga barang kebutuhan.







dv57c7
29468m