Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Hakim Tipikor Medan Tolak Eksepsi Kadis Pendidikan Langkat dalam Kasus Korupsi

Hakim Tipikor Medan Tolak Eksepsi Kadis Pendidikan Langkat dalam Kasus Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan tolak eksepsi yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Hakim menilai keberatan yang diajukan telah memasuki pokok perkara dan perlu dibuktikan dalam persidangan. Dengan putusan ini, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi pada Senin (14/4).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Baca Juga: Bupati Langkat Resmikan Desa Digital Teluk Bakung, Dorong Transformasi Digital

Hakim Ketua Achmad Ukayat menegaskan bahwa keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima karena sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Selain Saiful Abdi, eksepsi terdakwa lainnya, Eka Syahputra Depari, juga ditolak.

Dengan putusan ini, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi pada Senin (14/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut memastikan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan menguraikan tindak pidana secara lengkap.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa lain, yakni Alek Sander, Rohayu Ningsih, dan Awaluddin, juga akan diadili tanpa mengajukan eksepsi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Subs Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dengan ditolaknya eksepsi Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari, persidangan kasus dugaan suap seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi pada Senin (14/4).

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat hukum, sehingga proses pembuktian akan terus berjalan. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap kebenaran serta menegakkan keadilan dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan