Hakim Perintahkan Ganti Rugi Lahan SMA Negeri 5, Pemko Pematangsiantar Tetap Bungkam
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Pemko Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendidikan Sumut dan Kepala SMA Negeri 5 Pematangsiantar menjadi tergugat dalam kasus perdata Lahan yang dilayangkan keluarga almarhum Hermawanto Lee atas lahan sekolah yang berada di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba itu.
Dibaca Juga : Pelaku Curas di Bilah Hulu Ditangkap Berkat Bantuan Warga
Dalam putusan yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manullang yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar memerintahkan para tergugat dengan tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sejumlah Rp40.751.400.000,00 (Empat puluh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Pematangsiantar, Edi Sutrisno berkali-kali tidak merespon permintaan wawancara mistar.id. Sejak putusan dikeluarkan pada Kamis (18/7/24) lalu, Edy terkesan menghindar dari konfirmasi.
Terbaru, Senin (13/1/25), mistar.id kembali menghubungi meminta tanggapan mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar itu. Namun lagi-lagi dia menghindari pertanyaan dengan beralasan tengah rapat.
“Lagi rapat, lagi rapat,” kata dia yang langsung mematikan telepon selulernya.
Henny Lee merupakan anak dari pemilik kolam renang Detis Sari Indah, almarhum Hermawanto Lee. Dia melayangkan gugatan atas lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar milik keluarga mereka.
Dalam perkara ini Henny Lee meminta ganti rugi sebesar Rp58.106.832.040. Majelis hakim juga diminta menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari jika para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, hakim diminta untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan proses belajar mengajar dan menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong.
Meski putusan hakim bersifat mengikat, langkah yang akan diambil Pemko Pematangsiantar masih menjadi tanda tanya besar. Pakar hukum, Dr. Maruli Sitompul, menjelaskan bahwa sikap bungkam Pemko dapat berdampak serius, termasuk ancaman sanksi hukum.
“Jika Pemko terus mengabaikan putusan, pengadilan dapat memerintahkan penyitaan aset atau langkah lain yang lebih tegas. Ini tidak hanya merugikan Pemko secara hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik,” jelasnya.
Dibaca Juga : Kabar Gembira Pengumuman Resmi Hasil Akhir CPNS Pemkab Simalungun 2024
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu kejelasan dari Pemko Pematangsiantar. Harapan agar pemerintah segera memberikan respons dan menyelesaikan kewajiban mereka terus disuarakan. Apakah Pemko akan tetap diam atau akhirnya mengambil tindakan? Hanya waktu yang akan menjawab.