Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Guru Keluhkan Aturan Baru Jam Kerja dan Absensi Digital: “Kami Tak Pernah Benar-Benar Istirahat”

Guru Keluhkan Aturan Baru Jam Kerja dan Absensi Digital: “Kami Tak Pernah Benar-Benar Istirahat”

Sejumlah guru di Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keluhannya terkait kebijakan jam kerja dan aturan absensi yang dinilai tidak adil dibandingkan dengan pegawai di instansi lain.

Para guru menilai, aturan absensi yang dimulai 30 menit sebelum jam pelayanan mengajar merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi pendidik.

Dari pantauan di lapangan dan pengakuan sejumlah guru, waktu absensi di sebagian sekolah ditetapkan mulai pukul 07.00 WIB, sementara jam pelajaran baru dimulai sekitar pukul 07.30 WIB.

Akibatnya, banyak guru yang dianggap terlambat meski hadir sesuai jam mengajar.

“Beban kerja 37,5 jam seminggu kami tidak persoalkan. Tapi, yang kami minta, waktu absensi dimulai bersamaan dengan jam pelayanan seperti pegawai lain. Kalau jam masuknya lebih awal, ya seharusnya jam pulangnya juga bisa menyesuaikan,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/11/2025).

Ia juga mempertanyakan perhitungan jam istirahat yang dinilai tidak realistis.

Dalam praktiknya, guru tidak memiliki waktu istirahat yang jelas karena tetap harus mengawasi murid saat jam istirahat berlangsung.

Baca Juga : Ramai Keluhan Guru Deli Serdang tentang Jam Kerja Panjang dan Absensi Online, Ini Kata Dinas Pendidikan

“Saat murid istirahat, guru justru mengawasi anak-anak. Waktu salat pun kadang dipakai untuk memantau siswa yang tidak tertib. Jadi kalau dikatakan guru punya istirahat empat jam seminggu, itu kapan waktunya?” ujarnya.

Guru menilai, pejabat terkait seolah tidak memahami realitas di lapangan. Mereka menyoroti banyaknya pungutan yang memberatkan seperti biaya sertifikasi, izin belajar, maupun potongan beasiswa, sementara perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan guru dianggap minim.

“Sertifikasi kena biaya, naik pangkat kena biaya, izin belajar pun kena biaya. Tapi giliran perlindungan dan insentif guru, tidak ada,” tuturnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menjelaskan bahwa aturan jam kerja guru tetap mengacu pada ketentuan nasional.

“Jam istirahat tidak termasuk jam kerja. Dari hari Senin hingga Kamis serta Sabtu, istirahat 45 menit per hari, sedangkan hari Jumat 15 menit. Total waktu istirahat empat jam. Jadi, kalau dihitung, waktu kerja 41,5 jam dikurangi jam istirahat empat jam, hasilnya tetap 37,5 jam efektif,” kata Samsuar, Selasa (11/11/2025).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan