Guru Honorer Dipecat Sepihak, Mengadu ke Wakil Bupati Taput Minta Keadilan
Seorang guru honorer di SD Negeri 176343 Hariara Silaban, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinisial ES, mengadukan nasibnya ke Wakil Bupati Taput, Deni Lumbantoruan, setelah dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah setempat, Rouli Sianturi, Rabu (2/7/2025).
Dibaca Juga : DPRD Simalungun Desak Pemkab Lunasi Utang DAK Rp5 Miliar, Proyek Terancam Mangkrak
Pemecatan tersebut disebut dilakukan tanpa alasan yang jelas dan menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan kepala sekolah dalam memberhentikan guru honorer.
Dalam pertemuannya dengan wakil bupati di Kantor Bupati Taput, ES menyampaikan keberatannya atas perlakuan yang dialaminya. Wakil Bupati pun merespons dengan menyatakan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Taput dan Kepala Sekolah yang bersangkutan untuk mendengarkan penjelasan dari kedua pihak.
“Kita akan panggil dulu Kadis Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk mendengar dasar pemecatan guru honorer itu,” ujarnya.
Pemecatan ini menuai sorotan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan diduga melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan tenaga honorer berada di bawah otoritas Dinas Pendidikan atau kepala daerah, bukan kepala sekolah secara sepihak.
Kadis Pendidikan Taput diminta segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, serta mengevaluasi tindakan Kepala Sekolah yang dianggap menyalahgunakan wewenang (abuse of power).
Dibaca Juga : Tersingkir dari Piala Dunia Antarklub, Direktur Juventus “Kami Frustrasi!”
Sementara itu, saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi, Kepala Sekolah SDN 176343 Hariara Silaban, Rouli Sianturi, belum memberikan keterangan terkait alasan pemecatan ES.






