Guncang Kerajaan! Putra Putri Mahkota Norwegia Didakwa 32 Kasus Penipuan dan KDRT
Marius Borg Høiby (28), putra dari Putri Mahkota Mette-Marit sekaligus anak tiri dari Putra Mahkota Haakon, secara resmi dakwaan atas 32 tindak pidana yang mencakup penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penyerangan.
Dibaca Juga : IGK Manila Tutup Usia Sosok Berjasa Besar untuk Timnas Indonesia dan Persija Jakarta
Dakwaan itu diumumkan Kejaksaan Norwegia pada Senin (18/8/2025), setelah penyelidikan yang berlangsung selama lebih dari satu tahun. Demikian dikutip dari Reuters, Senin (18/8/2025) malam.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Konferensi awal pengadilan dijadwalkan berlangsung pada awal tahun depan. Bila terbukti bersalah atas tuduhan paling serius, Høiby bisa menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Meski begitu, pengacaranya, Ellen Holager Andenæs, menyatakan bahwa Høiby membantah tuduhan penipuan maupun KDRT.
Respons Istana: Di Luar Urusan Kerajaan
Dalam pernyataan resmi, Istana Kerajaan Norwegia menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya merupakan ranah pemerintah dan tidak melibatkan institusi kerajaan.
Høiby sendiri diketahui tidak memiliki gelar bangsawan dan tidak berada dalam garis suksesi tahta kerajaan.
Dugaan Penipuan Seksual dan Kekerasan
Kasus ini mencuat sejak November 2024, saat Høiby dikeluarkan dari lingkaran kerajaan karena menjadi subjek penyelidikan polisi.
Dalam dakwaan terbaru, ia dituduh melakukan satu penipuan yang melibatkan hubungan seksual, serta tiga penipuan lain yang tidak melibatkan hubungan seksual. Beberapa tindakannya diduga dilakukan melalui penyalahgunaan telepon seluler.
Sementara itu, pada Agustus 2024, Høiby sempat menjadi tersangka kasus penyerangan terhadap seorang wanita yang menjalin hubungan dengannya. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan kekerasan dalam kondisi mabuk alkohol dan di bawah pengaruh kokain, serta menyatakan penyesalannya.
Jaksa: Semua Tergantung Hakim
Jaksa Penuntut Umum, Sturla Henriksbøe, menyatakan bahwa seluruh proses penilaian akan ditentukan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara.
Dibaca Juga : Oknum Polisi Positif Narkoba Direhabilitasi, Petani Malang Dipenjara Berat
“Apakah tuduhan ini dapat dibenarkan atau tidak, itu menjadi keputusan pengadilan,” ujarnya dalam pernyataan resmi.






