Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala soal Pilkada Sumut Ditolak MK

Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala soal Pilkada Sumut Ditolak MK

Gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, terkait hasil Pilkada Sumut 2024 berakhir kandas atau ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dilansir dari Antara, dalam gugatannya, Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota akibat bencana banjir yang melanda Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.

Baca Juga: Keputusan Final, Pelantikan 296 Kepala Daerah Non-sengketa 20 Februari 2025

Namun, MK menilai KPU Provinsi Sumut telah melaksanakan tugasnya dengan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) di wilayah terdampak banjir.

Terkait dengan tetap rendahnya partisipasi pemilih, Mahkamah menyatakan bahwa hal itu bukan merupakan kesalahan atau kelalaian KPU Provinsi Sumut.

“Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum.

MK juga menolak dalil Edy-Hasan yang menyebut Menteri Dalam Negeri mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1, M. Bobby Afif Nasution dan Surya, melalui pergantian Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin ke Agus Fatoni.

Menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup, sementara rotasi jabatan yang dilakukan Mendagri telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Dalil lain yang juga dinilai tidak beralasan menurut hukum adalah keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya memenangkan Bobby Nasution. MK menyatakan bahwa Edy-Hasan tidak mampu memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perlakuan khusus dari Penjabat Gubernur Sumut terhadap Bobby.

Setelah mencermati dalil pemohon, jawaban KPU Provinsi Sumut, serta keterangan dari Bawaslu dan Bobby-Surya selaku pihak terkait, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung dalil-dalil pokok permohonan Edy-Hasan.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Edy-Hasan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dengan demikian, pasangan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Sumut 2024.

“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” ujar Suhartoyo dalam putusan sidang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan