Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Gugat ke MK, Edy-Hasan Tuntut Kejelasan Soal Cawe-cawe dalam Pilgub Sumut

Gugat ke MK, Edy-Hasan Tuntut Kejelasan Soal Cawe-cawe dalam Pilgub Sumut

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, mengajukan tuntut an ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan tersebut, Edy-Hasan tuntut mempertanyakan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penyelenggara pemilu yang diduga berusaha memenangkan pasangan calon Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut.

Bambang Widjojanto (BW), kuasa hukum dari Edy-Hasan, mengungkapkan bahwa Pilgub Sumut memiliki keunikan tersendiri, yang menyebabkan munculnya ketegangan politik. Dalam sidang perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2025)

Baca Juga: Oknum Polisi di Polres Dairi Gantung Diri Pakai Kabel Colokan Komputer

Bambang mengatakan, “Karena ada salah satu calon Gubernurnya adalah anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Di Sumut Pilkadanya rasa Pilpres. Tidak ada di seluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia.”

Bambang juga menyoroti praktik “cawe-cawe” yang, menurutnya, telah mencederai prinsip-prinsip pemilu yang adil.

“Frasa kata ‘cawe-cawe’ seolah dihidupkan dan ‘menjelma’ menjadi kekuatan yang mendekonstruksikan amanat Pasal 18 Ayat 4 juncto Pasal 22E UUD 1945 tentang pelaksanaan pemilihan yang harus dilakukan agar kedaulatan rakyat ditegakkan secara konsisten,” ungkap Bambang.

Bambang menambahkan, contoh cawe-cawe lainnya adalah keterlibatan Penjabat Gubernur yang diduga membawa Bobby Nasution dalam kegiatan doa bersama untuk kelancaran PON XXI, yang diselenggarakan di beberapa venue di Sumut.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi karena tidak ada upaya yang setara di daerah lain yang juga menjadi tuan rumah PON, seperti Serdang Bedagai, Samosir, dan Deli Serdang.

Selain itu, Bambang juga mengkritisi rendahnya partisipasi pemilih di Pilgub Sumut, yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumut.

“Kabupaten atau kota yang paling berdampak adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, dan Asahan. Semuanya terkena bencana banjir dan longsor,” kata Bambang.

Akibat bencana tersebut, banyak pemilih yang tidak bisa mengakses Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bambang menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut kurang siap dalam mengantisipasi bencana.

“Partisipasi pemilih di Deli Serdang hanya 32,4 persen, yang mungkin yang terendah di seluruh Indonesia. Di Medan hanya 34 persen. Sumut termasuk daerah dengan partisipasi pemilih rendah,” ujarnya, mengingatkan pentingnya perbaikan dalam pelaksanaan pemilu di masa mendatang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan