Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Gubsu Bobby Diminta Copot Mantan Sekda Dari Dewas Tirtanadi

Gubsu Bobby Diminta Copot Mantan Sekda Dari Dewas Tirtanadi

Medan – Sejumlah elemen masyarakat mendesak Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution untuk mencopot Arief Sudarto Trinugroho dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi. Desakan ini muncul karena Arief, yang baru saja pensiun sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara pada 27 November 2024, langsung ditunjuk menjabat posisi strategis di BUMD tersebut.

Ketua Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, menilai penunjukan Arief tidak sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Penempatan mantan pejabat tinggi pemerintahan langsung ke posisi penting di BUMD tanpa jeda waktu yang memadai dapat mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas,” ujar Antony.

Baca juga : Nelayan Teluk Binjai Nyambi Pengedar Sabu, Ditangkap Polisi

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ilyas Sitorus, menyatakan bahwa penunjukan Arief sebagai Plt Dirut Tirtanadi telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) .

Namun, desakan untuk mencopot Arief terus menguat, terutama setelah Gubsu Bobby Nasution melantik dua anggota Dewas baru, Yudha Johansyah dan Andi Atmoko Panggabean, pada 9 Mei 2025. Dengan pelantikan ini, jumlah anggota Dewas Perumda Tirtanadi menjadi empat orang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

Kalibrasi, sebuah Lembaga Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mencopot mantan Sekda Provsu, Arief Sudarto Trinugroho dari jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirtanadi karena tidak mengikuti seleksi.

Hal itu disampaikan Ketua Kalibrasi, Antony Sinaga, SH, MHum kepada wartawan di Medan, Minggu (18/5) sore.

Antony Sinaga menyebut, Arief Sudarto Trinugroho mantan Sekdaprovsu yang sudah pensiun tidak pernah mengikuti seleksi dewan pengawas Tirtanadi dan tidak pernah dilantik oleh mantan Pj. Gubsu Agus Fatoni sebagai Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi.

‘’Tidak ada aturan yang membenarkan pengangkatan Arief Sudarto Trinugroho sebagai Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi tanpa mengikuti seleksi dan tanpa dilantik oleh Gubsu,’’ tegas pakar hukum tata negara dan tokoh masyarakat ini.

Beda dengan Moko Panggabean dan Yudha Johansyah, kata Antony, mereka berdua dilantik Gubsu Bobby Nasution sebagai dewas setelah mengikuti seleksi.

‘’Sedangkan Arief Trinugroho mantan Sekdaprovsu yang sudah pensiun diangkat sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi tanpa seleksi dan tanpa dilantik. Ada apa?,’’ tanya Antony.

Antony Sinaga, SH, MHum pun menyebut dasar hukum yang mengatur tentang pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda harus melalui proses seleksi yang transparan dan kompetitif, serta harus dilantik oleh Gubernur.

‘’Pengangkatan tanpa seleksi dan tanpa pelantikan oleh Gubsu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan dapat memicu konflik kepentingan serta merusak integritas pengelolaan Perumda Tirtanadi,’’ ucap Antony.

Antony menambahkan bahwa prihal tersebut Kalibrasi telah menyurati Gubsu Bobby pada 17 April 2025, namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh Gubsu maupun inspektorat Provinsi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan